Tak berselang lama, salah seorang pelaku kemudian mendatangi DL dan memegang leher baju serta langsung memukul pada bagian muka DL.
Menyikapi hal tersebut, saat dimintai tanggapan Ketua DPD Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Takalar, Kemal Situru mengatakan, apapun yang dilakukan oleh DL terkait pernah menaikkan berita sorot ke oknum mafia solar, namun apapun yang namanya kekerasan tidak dibenarkan.
“Perlakuan kekerasan terhadap wartawan sangat tidak dibenarkan, karena kegiatan seorang wartawan dilindungi oleh Undang-undang Pers, Nomor 40 tahun 1999, dan pelaku yang melakukan pemukulan harus diproses secara hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum,” jelas Kemal lagi.
“Jadi, mewakili rekan-rekan di JOIN Takalar berharap pihak Kepolisian Resort Takalar untuk secepatnya menangkap pelaku dan memproses hukum sesuai dengan perbuatan pelaku pengeroyokan tersebut,” desak Kemal. (*)