Pj. Bupati T.R Fahsul Falah dalam sambutannya menjelaskan bahwa sebagaimana undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, bimtek ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk melakukan percepatan transformasi manajemen ASN untuk mewujudkan birokrasi yang profesional dan berkelas dunia.
“Dalam amanat Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 setiap ASN diwajibkan melakukan pengembangan kompetensi secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi melalui sistem pembelajaran yang terintegrasi,” katanya.
Kegiatan ini akan berlangsung selama 10 hari daribtanggal 20 Naret 2024 hingga tanggal 3 April 2024 dengan narasumber dari Kepala OPD Lingkup Pemkab Sinjai.
Hari pertama kegiatan ini diisi narasumber Kepala BKPSDMA Sinjai Lukman Mannan dengan materi Impelementasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan proses penyelenggaraan upacara Persemayaman ASN. (AaN)