PEDOMANRAKYAT, TONDANO – Dengan dasar aduan dan informasi dari orang tua siswa bahwa pada SMA Negeri 2 Pineleng dan Madrasah Ibtidiyah Negeri 1 Minahasa adanya pungutan kepada siswa, Dewan Pimpinan Daerah Minahasa LSM Independen Nasionalis Antikorupsi – DPD Minahasa LSM INAKOR melakukan investigasi dan mendapatkan adanya dugaan pungli di sekolah tersebut.
Menyikapi adanya dugaan pungli, tak menunggu lama DPD Minahasa LSM INAKOR menyambangi Kejaksaan Negeri Minahasa dengan maksud untuk melaporkannya.
Darwin Najoan selaku Ketua DPD Minahasa LSM INAKOR menyampaikan sangat menyayangkan jika tindak pidana pungli sudah masuk sampai sekolah-sekolah. Pasalnya sekolah merupakan tempat pendidikan dasar untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas dan berakhlak.
Darwin menuturkan dalih oknum-oknum di sekolah tersebut dalam memungut biaya kepada peserta didik dengan cara melakukan rapat dan menciptakan terjadinya kesepakatan antara pihak sekolah dengan orang tua peserta didik.
“Kami sangat menyayangkan, oleh karena itu sudah sepatutnya untuk dilaporkan kepada APH dalam hal ini Kejari Minahasa,” ucap Najoan.
Fadly Arfah, Penyuluh Antikorupsi Sertifikasi Kompetensi KPK RI turut menyampaikan keprihatinannya terkait adanya dugaan pungli tersebut.