“Sangat disayangkan jika di sekolah negeri masih saja terjadi pungutan-pungutan terhadap peserta didik. Pasalnya anggaran tahun ini sudah dibahas satu tahun yang lalu lewat RKAS oleh pihak sekolah,” tegasnya.
Praktik pungli di sekolah saat ini dilakukan lebih rapih. Sekolah mengemas pungutan liar tersebut dengan berdasarkan pada kesepakatan bersama antara pihak sekolah dan orang tua murid.
“Sekarang ini Pemerintah lewat kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi melalui MCP KPK Monitoring Center For Prevention Upaya Pencegahan Korupsi Daerah mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik salah satunya di bidang pendidikan,“ tutur Fadly.
Di waktu bersamaan awak media juga mewawancarai Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia, SH, MH terkait laporan tersebut. Pria yang dikenal dengan ketegasan dan humanis tersebut menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait dugaan yang dilaporkan.
“Saya akan koordinasikan dengan dinas dan instansi terkait, upaya pencegahan agar kedepannya tidak terjadi lagi. Perlu diketahui pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Apabila ditemukan tentu kami tindak tegas, ancaman hukumannya tidak main-main,” tandas Diky. (dn)