“Nah disini pada forum pertemuan yang melibatkan Kepala, Sekolah, Komite Sekolah dan stekholder lainnya yang tentu peduli dengan peningkatan pendidikan agar kedepan kita keluar dari zona rendah menjadi yang terbaik, ” kata Uskar.
Ditempat yang sama Kepala Seksi Kurikulum Bidang Sekolah Dasar Muhamad Haidir, S.Sos,.MM selaku ketua panitia pelaksana Rekonsiliasi menyampaikan bahwa rujukan kegiatan peraturan Pemerintah No.48 tahun 2008 tentang Pendannaan Pendidikan, peraturan Pemerintah RI No.17 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan serts DPA satuan Dinas Pendidikan kab.Jeneponto tahun 2024 yang tentu wjib dilaksanakan demi peningakatan mutu pendidikan di Butta Turatea.
Kegiatan ini akan berlangsung dari Selasa , 26 – Kamis, 28 Maret 2024.
Metode Penyampain materinya yakni Materi Secara Langsung,Tanya Jawab serta penandatangan kesekapatan, pesertanya berasal dari Kepala Sekolah dan dua orang Ketua Komite Sekolah.
Nara Sumber Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Jeneponto, Kordinator Pengawas Sekolah Dasar dan Kordinator Zona terksit SPMI.(rizal)