Terkait proposal kegiatan yang dibuat dan diajukan panitia ke pihak kampus, hakim ketua Khairul, SH, MH lalu mempertanyakan kenapa jalur kegiatannya dipindahkan dari Maros ke Gowa ? Sementara dalam proposal dicantumkan jalurnya adalah Jeneponto, Takalar dan Gowa. Apalagi waktu itu jalur di wilayah Maros lebih ekstrim. Saksi lagi-lagi mengakui jika yang merubah jalur tersebut adalah Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas.
Sementara saksi Nurbasit Kadir selaku Koordinator Medis saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim terkait tidak adanya tim medis profesional yang diikutkan dalam kegiatan ini, mengaku meski tak memiliki sertifikasi di bidang medis, dirinya hanya ditunjuk dengan berdasarkan keputusan Ketua Panitia. Sebab menurutnya bahwa TBM Calcaneus dari Fakultas Kedokteran Unhas berhalangan.
Saksi lainnya mengungkapkan pula, pada Kamis 12 Januari 2023 malam hari, saat Virendy sudah kelelahan dan merasa sakit, penanganannya diambil alih oleh senior-senior (alumni FT Unhas). Malam itu ada rapat yang dihadiri Ketua Mapala, Ketua Panitia dan anggotanya, serta para senior yang kemudian melakukan evaluasi kepada peserta. Sebagian panitia sudah menyarankan untuk pulangkan Virendy, namun hasil rapat adalah menyetujui ide dari Ibrahim yakni menunggu sampai besok untuk lihat kondisi Virendy.
“Sebagian panitia tidak sependapat dengan kebijakan Ketua Mapala. Kami menyarankan sebaiknya segera dipulangkan karena melihat kondisi Virendy saat itu. Apalagi senior-senior masih lakukan evaluasi dan berikan set ke Virendy meski bersangkutan sudah drop dan sempoyongan,” papar saksi sembari menyebutkan lagi bahwa pada Kamis malam (Jumat dinihari) sekitar pukul 01.00-04.00 Wita Virendy masih diberikan set oleh senior bernama Ilham.
Mendengar pengakuan saksi, hakim ketua Khairul, SH, MH dengan nada tegas mengatakan, apakah senior-senior itu masuk dalam kepengurusan UKM Mapala 09 FT unhas dan kepanitiaan Diksar & Ormed XXVII ini ? Dijawab saksi bahwa senior-senior itu masih tercatat sebagai anggota, karena keanggotaan organisasi Mapala adalah seumur hidup.
“Walaupun sebagai anggota, apa tugas mereka ? Mereka hanya datang sebagai penggembira dan kakak-kakak. Kenapa Ketua Mapala dan Ketua Panitia tidak mencegah aktivitas senior-senior dalam kegiatan itu,” kejar hakim lagi kemudian menegaskan lagi bahwa para senior harus juga bertanggungjawab terhadap peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa Virendy.
Menyikapi penegasannya ini, Khairul, SH, MH langsung memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan para senior Mapala tersebut ke persidangan pekan depan. “Saya harap Mapala kedepannya jadi lebih baik. Jangan jadikan organisasi Mapala ini Tengkorak Hidup. Cukup Viren yang pertama dan terakhir menjadi korbannya,” tandasnya menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan, Rabu 3 April 2024 untuk memeriksa saksi-saksi berikutnya. (*)