Sesuai jadwal tahapan Pemilukada KPU tetapkan paslon peserta Pilkada tanggal 22 September 2024.
Wujud taat aturan maka 7 SK pelantikan atau pengangkatan dalam jabatan dibatalkan demi hukum, ujar Salvius Pasang.
Sebelumnya ketua Bawaslu Toraja Utara Briken Linde Botting menyoroti mutasi yang dilakukan Bupati Toraja Utara dimana sebagai petahana tidak boleh lakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan paslon KPU diatur paSal 71 UU No 10 tahun 2016 dan PKPU No.2 tahun 2024.
Selain itu, Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang juga pernah melakukan mutasi di awal kepemimpinannya dengan mengganti semua guru penggerak yang dirintis untuk di sekolah penggerak oleh kementerian dan sudah dianggarkan dari pusat oleh kementerian Pendidikan RI kepada Kabupaten Toraja Utara. Karena adanya mutasi guru penggerak, semua anggaran untuk sekolah penggerak ditarik dan dibatalkan oleh Kementerian Pendidikan Republik Indonesia. (pria)