PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP No. 14/2024. Berdasarkan PP tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam Jumpa Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/03), bahwa pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.
Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, total anggaran THR PNS tahun 2024 ini sebesar Rp 48,7 triliun. Anggaran THR kepada ASN Pusat, TNI/Polri sebesar Rp 18 triliun. THR ini diberikan kepada 625.112 pegawai pada 4.722 satuan kerja.
Kepala KPPN Sinjai Arif Kurniadi mengatakan bahwa untuk wilayah kerja KPPN Sinjai, total pembayaran THR Tahun 2024 yang telah dicairkan kepada satker vertikal mitra kerja KPPN Sinjai, hingga tanggal 28 Maret 2024, sebanyak Rp 6,52 Milyar dari sejumlah 1.443 pegawai PNS Pusat/POLRI/PPPK termasuk PPNPN.
"Kita harapkan semoga pembayaran THR ini mampu mendorong konsumsi masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta pelayanan publik pada Kabupaten Sinjai,"pungkasnya. (AaN)