Hal tersebut merupakan peristiwa yang langka, sejak keikutsertaan PPP di pemilu pertamanya pada tahun 1973. Sampai pada pemilu 2024 PPP dinyatakan tidak lolos ke parlemen oleh KPU.
“Nasibnya PPP kan sudah jelas, nah kalau gugatan PPP dikabulkan MK, yah.. Alhamdulillah duduk, kalau tidak dikabulkan, kami angkat kaki, selesai,” jelas HM Aras.
Ungkap HM Aras yang saat ini tercatat sebagai Anggota DPR-RI Periode 2019-2024 itu lagi, Hakim MK itu kan independen kita tidak bisa pengaruhi.
“Jadi saya minta didoakan yang terbaik, agar gugatan pemilu PPP bisa dikabulkan oleh MK,” katanya saat menggelar buka puasa bersama dilanjutkan wawancara dengan sejumlah awak media, di kediaman pribadinya di Jalan Beruang, Minggu (31/03/2024) sekira pukul 21.00 Wita.
Menurutnya lagi, kalau memang terdapat data suara yang tidak valid maka PPP akan menggugat, jadi sekali lagi saya sampaikan, doakan saya, doakan PPP agar bisa melenggang ke parlemen, tandas Dr. H. Muhammad Aras, S.Pd., M.M.(Hdr)