“Terhadap kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” bebernya.
Urai Kombes Mokhamad Ngajib lagi, selanjutnya pengungkapan yang kedua itu adalah pengungkapan kasus narkotika jenis tembakau sintetis dengan pengungkapan pada 31 Maret 2024 berinisial AMF alias Echa, yaitu sebanyak 20 Kg tembakau sintetis.
“Dari fakta-fakta pengungkapan kasus tersebut hingga saat ini ada 3 (tiga) orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus narkotika,” timpal Ngajib.
Ketiga DPO tersebut yaitu, inisial MH, selaku pemilik barang, RK dan inisial SL. Taksiran jenis narkotika jenis sabu sebesar 636 Juta Rupiah, sedangkan untuk MDMB-INACA yaitu sebesar 2 Milyar Rupiah.
“Narkotika tersebut berpotensi merusak masyarakat sekira 62 ribu orang, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun, paling lama 20 tahun,” tandas Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib S.IK., M.H.
Dalam kegiatan konferensi pers tersebut di rangkaian dengan buka puasa bersama sejumlah awak media. Selain Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib S.IK., M.H, juga tampak Kasatreskoba AKBP Doli M Tanjung, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin, dan Personel Kepolisian Polrestabes Makassar.(Hdr)