2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu di Kota Makassar Ditangkap

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - AR alias Dinda dan AMF alias Echa yang merupakan orang 2 (dua) pelaku jejaring peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polrestabes Makassar.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib S.IK., M.H mengatakan, kedua pelaku pengedar sabu-sabu tersebut, ditangkap di 2 (dua) lokasi yang berbeda di Kota Makassar.

"Kedua tersangka yang diamankan itu, beda perkara, namun punya peran yang hampir sama," kata Kombes Ngajib, saat menggelar konferensi pers di Aula Mappaoddang, Mako Polrestabes Makassar Jalan Ahmad Yani No.9, Kota Makassar, Kamis (04/04/2024) sekira pukul 16.30 Wita.

Lanjut Perwira Menengah Polri bertanda pangkat 3 (tiga) bunga melati emas itu, kedua jaringan tindak pidana narkotika tersebut, yang pertama diungkap pada 31 Maret 2024 sekira pukul 12.30 Wita yaitu jenis sabu-sabu seberat 530 gram.

"Dengan berbagai Barang Bukti alias BB berupa handphone android, kemudian timbangan digital dengan tersangka inisial AR alias Dinda, dan AMF alias Echa," kata Ngajib.

Kasus ini terungkap di bilangan Andalas, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, dan Jalan Dg Tata, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

"Terhadap kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika," bebernya.

Urai Kombes Mokhamad Ngajib lagi, selanjutnya pengungkapan yang kedua itu adalah pengungkapan kasus narkotika jenis tembakau sintetis dengan pengungkapan pada 31 Maret 2024 berinisial AMF alias Echa, yaitu sebanyak 20 Kg tembakau sintetis.

"Dari fakta-fakta pengungkapan kasus tersebut hingga saat ini ada 3 (tiga) orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus narkotika," timpal Ngajib.

Ketiga DPO tersebut yaitu, inisial MH, selaku pemilik barang, RK dan inisial SL. Taksiran jenis narkotika jenis sabu sebesar 636 Juta Rupiah, sedangkan untuk MDMB-INACA yaitu sebesar 2 Milyar Rupiah.

Baca juga :  Bawakan Lagu Kehilangan, Danny Pomanto Pukau Pengunjung Pantai Losari

"Narkotika tersebut berpotensi merusak masyarakat sekira 62 ribu orang, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun, paling lama 20 tahun," tandas Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib S.IK., M.H.

Dalam kegiatan konferensi pers tersebut di rangkaian dengan buka puasa bersama sejumlah awak media. Selain Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib S.IK., M.H, juga tampak Kasatreskoba AKBP Doli M Tanjung, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin, dan Personel Kepolisian Polrestabes Makassar.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Appi Sidak Pasar Terong : Harga Naik, Tapi Bersifat Sementara

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga bahan pokok di Pasar...

Bahagia Itu Sederhana, Kisah Pasangan Pedagang Telur Keliling

Di daerah Barandasi di Kelurahan Maccini Baji, Maros, terdapat sepasang pedagang telur keliling yang menjadi pemandangan sehari-hari di...

Makassar Tanpa Parkir Liar, Pemkot Gencar Terapkan Perwali No. 64 Tahun 2011

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Pemerintah Kota Makassar kini gencar menerapkan Perwali No. 64 Tahun 2011 tentang larangan parkir...

Lurah Balang Baru Gerak Cepat Pulihkan Wilayah Pascakebakaran 25 Rumah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pemerintah Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, bergerak cepat merespons kebakaran hebat yang menghanguskan...