Meski posko ini mdlenerima laporan, Diskopukmnaker pun turun langsung melakukan penelusuran dan konfirmasi terhadap perusahaan yang wajib membayarkan THR kepada karyawannya.
“Jadi kami juga turun langsung untuk memantau ke perusahaan-perusahaan yang ada dan ada data yang kami terima. Ini kami lakukan untuk menghindari apabila ada pekerja yang belum terima THR dan takut untuk melapor ke kami,” katanya.
Dalam aturan yang ada, pekerja menerima THR paling lambat 7 hari sebelum hari lebaran dan besarannya sama dengan satu kali gaji yang diteruma tiap bulan.
“Lumayan besar THR yang diterima karena besarannya sama dengan gaji bulanan bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. Tetapi yang kurang dari satu tahun besarannya itu proporsional dan sesuai perjanjian kerja kedua belah pihak,” tambahnya. (AaN)