Pemkab Sinjai Buka Posko Pengaduan THR

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Meski posko ini mdlenerima laporan, Diskopukmnaker pun turun langsung melakukan penelusuran dan konfirmasi terhadap perusahaan yang wajib membayarkan THR kepada karyawannya.

“Jadi kami juga turun langsung untuk memantau ke perusahaan-perusahaan yang ada dan ada data yang kami terima. Ini kami lakukan untuk menghindari apabila ada pekerja yang belum terima THR dan takut untuk melapor ke kami,” katanya.

Dalam aturan yang ada, pekerja menerima THR paling lambat 7 hari sebelum hari lebaran dan besarannya sama dengan satu kali gaji yang diteruma tiap bulan.

“Lumayan besar THR yang diterima karena besarannya sama dengan gaji bulanan bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. Tetapi yang kurang dari satu tahun besarannya itu proporsional dan sesuai perjanjian kerja kedua belah pihak,” tambahnya. (AaN)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kodim 1407 Bone Gelar HPN Di Pantai Tete Tonra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pekan Ramadhan Fair 2025, Tradisi dan Kuliner Bertemu

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Pekan Ramadhan Fair 2025 yang diselenggarakan oleh Ikatan Keluarga Besar (IKB) Proyek Perintis Sekolah...

Pangdam XIV/Hasanuddin Dorong Optimalisasi Penyerapan Gabah dan Beras Demi Ketahanan Pangan Nasional

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, menghadiri pertemuan strategis bertajuk Optimalisasi Penyerapan Pengadaan Gabah dan Beras...

Kapolres Soppeng : Perbanyak Amalan di Bulan Suci Ramadhan 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Dalam bulan suci Ramadhan yang penuh berkah bagaimana memperbanyak amalan serta memanfaatkan untuk meningkatkan keimanan...

Grand Opening Kedai Cendrawasih, Sajian Autentik Dalam Hangatnya Kebersamaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kota Makassar kini memiliki destinasi kuliner baru dengan dibukanya Kedai Cendrawasih di Jalan Cendrawasih No.432,...