Miliki 15 Gram Sabu Siap Jual, 2 Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.-Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulsel, kembali berhasil mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Rabu (03/04) sekitar Pukul 09.30 WITA.

Kedua pria tersebut berinisial FP alias AT alias KR (29) warga Kel. Anggilowu Kec. Madonga Kota Kendari dan NP alias PR (29) warga Kel. Benteng Ka'do Kec. Kepala Pitu Kab. Toraja Utara.

Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda,
melalui Kasat Resnarkoba AKP Syahrul Rajabia saat di konfirmasi Senin, (8/4/2024),membenarkan adanya hal tersebut, bahwa pihaknya berhasil mengamankan 2 pria pelaku penyahgunaan narkotika jenis sabu di Wilayah Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara, penangkapan ini atas informasi dari Masyarakat.

“Saat petugas Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis Sabu di sekitar wilayah Kelurahan Mentirotiku,” jelas AKP Syahrul.

Berbekal informas masyarakat, lanjut AKP Syahrul, Tim Opsnal kemudian mengintensifkan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud, alhasil 2 pria yang terlihat mencurigakan itu sedang berada di Jembatan Tengkosituru dan berhasil diamankan serta dilakukan penggeledahan.

“Dalam penggeledahan yang dilakukan ditemukan 13 sachet plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 15 Gram,” terangnya.

Selain itu, turut diamankan 3 sachet plastik klip bening kosong, jaket warna biru navy, tas pakaian warna hitam strip putih, handphone android warna biru, sepeda motor trail warna merah hitam, 2 buah pireks kaca bekas pakai, serta 1 buah pembungkus rokok, tambah AKP Syahrul.

Atas pengungkapan tersebut, kini kedua pelaku FP alias AT alias KR (29) dan NP alias PR (29) beserta dengan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga :  Rumah Luther Mangalik Ambruk Tertimpa Batang Pohon, Tidak Ada Korban Jiwa

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(man*).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Izin Tambang Tikala Dipertanyakan : Tak Masuk Kawasan Pertambangan dalam Perda RTRW Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Aktivitas tambang galian C  di Kecamatan Tikala menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi. Pasalnya, wilayah tersebut...

Polda Sulsel Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB, Tujuh Tersangka Ditangkap

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap dua kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor...

Polda Sulsel Tindak Tegas Penyalahgunaan Strobo di Kendaraan Pribadi

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) mengambil langkah tegas menyusul viralnya...

Sidang Kasus Korupsi Proyek Perpipaan Makassar, Saksi Bank Bukopin Syariah Dihadirkan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi...