146 Napi di Sinjai Terima Remisi, Pj. Bupati Sampaikan Pesan Motivasi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Penjabat Bupati Sinjai T.R. Fahsul Falah menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) remisi kepada warga binaan di Rutan Sinjai Kelas IIB usai pelaksanaan salat idul fitri 1445 hijriyah, Rabu (10/4/2024) pagi.

Pemberian remisi ini merupakan tradisi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai wujud kegembiraan dan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang selama ini memiliki kelakukan baik.

Pada remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun ini, tercatat sebanyak 146 Warga Binaan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

Dari jumlah tersebut rinciannya adah remisi 15 hari sebanyak 20 orang, remisi 1 bulan sebanyak 119 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 4 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 3 orang. Dua diantaranya mendapatkan remisi bebas, dimana 1 oramg bebas langsung dan 1 orang bebas bersyarat.

Pj. Bupati Sinjai dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa pesan menyentuh yang memberikan motivasi kepada para warga binaan.

"Hidup ini adalah seperti lingkaran ibarat bentuk obat nyamuk dimana yang kehidupan ini berputar memberikan perubahan menjadi lebih baik dan berguna. Bukan seperti roda pedati yang bsrputar ditempat yang sama," ucapnya.

Ia berharap kegiatan yang dilaksanakan di Rutan Sinjai ini dapat dijadikan sebagai pelajaran yang berharga untuk lebih baik kedepannya.

"Kita ini semua sama, kehidupan kita berputar tergantung kitanya mau berubah atau tidak. Kekeliruan yang pernah kita perbuat tentu semua ada hikmahnya," jelas Pj. Bupati yang didamoingi Isteri Cut Resmiati dan putra bungsunya.

Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai Cahyo Sunarko menyampaikan terima kasih atas kesediaan Pj Bupati yang meluangkan waktunya untuk membersamai sekaligus untuk memberikan SK Remisi kepada narapidana.

Adapun syarat yang mendapatkan remisi kali ini adalah warga binaan beragama Islam, napi yang sudah mendapatan vonis hukuman, memeuhi syarat administrasi, tidak terdaftar register F dalam artian tidak pernah melakukan pelanggaran, sudah menjalankan hukuman minimal 6 bulan dan berkelakuan baik.

Baca juga :  Baliho Paslon yang Langgar Aturan Diturunkan Satpol PP di Toraja Utara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Direktur LBH Tana Luwu Minta Kapolda Sulsel Bertindak: Tangkap Kelompok Kriminal Bermotor Yang Mengancam Mahasiswa di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tana Luwu, Hasmin Suleman, SH, MH, secara tegas mendesak Kapolda...

Muliawan Adyakza Makmur, Menyatukan Pemuda Palopo, Merawat Harapan Kota

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Di sebuah kota pesisir Sulawesi Selatan yang perlahan bergeliat menjawab tantangan zaman, muncul sosok muda...

Nuryadin, Calon Ketua KNPI Palopo Ajak Pemuda Berkontribusi Pada Pembangunan Di Daerahnya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Pemuda dituntut mampu menjawab setiap tantangan yang ada, khususnya kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai generasi...

Adakan Rapat Perdana, Ini Penegasan Ketua PGRI Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sinjai Kepengurusan periode 2025–2030 menggelar Rapat Kerja perdana di...