146 Napi di Sinjai Terima Remisi, Pj. Bupati Sampaikan Pesan Motivasi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Penjabat Bupati Sinjai T.R. Fahsul Falah menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) remisi kepada warga binaan di Rutan Sinjai Kelas IIB usai pelaksanaan salat idul fitri 1445 hijriyah, Rabu (10/4/2024) pagi.

Pemberian remisi ini merupakan tradisi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai wujud kegembiraan dan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang selama ini memiliki kelakukan baik.

Pada remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun ini, tercatat sebanyak 146 Warga Binaan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

Dari jumlah tersebut rinciannya adah remisi 15 hari sebanyak 20 orang, remisi 1 bulan sebanyak 119 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 4 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 3 orang. Dua diantaranya mendapatkan remisi bebas, dimana 1 oramg bebas langsung dan 1 orang bebas bersyarat.

Pj. Bupati Sinjai dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa pesan menyentuh yang memberikan motivasi kepada para warga binaan.

"Hidup ini adalah seperti lingkaran ibarat bentuk obat nyamuk dimana yang kehidupan ini berputar memberikan perubahan menjadi lebih baik dan berguna. Bukan seperti roda pedati yang bsrputar ditempat yang sama," ucapnya.

Ia berharap kegiatan yang dilaksanakan di Rutan Sinjai ini dapat dijadikan sebagai pelajaran yang berharga untuk lebih baik kedepannya.

"Kita ini semua sama, kehidupan kita berputar tergantung kitanya mau berubah atau tidak. Kekeliruan yang pernah kita perbuat tentu semua ada hikmahnya," jelas Pj. Bupati yang didamoingi Isteri Cut Resmiati dan putra bungsunya.

Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai Cahyo Sunarko menyampaikan terima kasih atas kesediaan Pj Bupati yang meluangkan waktunya untuk membersamai sekaligus untuk memberikan SK Remisi kepada narapidana.

Adapun syarat yang mendapatkan remisi kali ini adalah warga binaan beragama Islam, napi yang sudah mendapatan vonis hukuman, memeuhi syarat administrasi, tidak terdaftar register F dalam artian tidak pernah melakukan pelanggaran, sudah menjalankan hukuman minimal 6 bulan dan berkelakuan baik.

Baca juga :  Anggaran Rehabilitasi Sosial Rp21 Miliar Diduga Dipakai Bangun Jalan, PHI Desak RDP Gabungan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Virtual Panen Serentak Jagung se Indonesia, Polri TNI dan Pemda Dukung dan Perkuat Swasembada Pangan

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA – Pemerintah terus memperkuat langkah swasembada pangan daerah dan nasional melalui sinergi lintas sektor. Salah...

Inovasi Lokal dari Saung Tani Lutra Raih Penghargaan Nasional

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengukir prestasi membanggakan di tingkat...

Kiprah Mentan Amran: Akademisi dan Inovator yang Menggerakkan Pertanian Indonesia

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dikenal sebagai figur pemimpin dengan rekam jejak kuat di...

Tiga Nama Menguat Pimpin I AM Unhas: Mursalim Nohong, Dien Triana dan Abdullah Sanusi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ikatan Alumni Manajemen Universitas Hasanuddin (I AM Unhas) resmi membuka penjaringan bakal calon Ketua periode...