PEDOMANRAKYAT, MAROS – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku narkoba di Jl. Poros Maros-Pangkep, Desa Bontolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.
Kasat Narkoba Polres Maros Iptu Lenny Sefyanda ketika dikonfirmasi sejumlah awak media membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, 2 (dua) pelaku ditangkap tadi malam sekira pukul 23.00 Wita di Jl. Poros Maros-Pangkep dipimpin Kanit Idik 1 Satreskoba Polres Maros Ipda Agus Miardika,” ujar Iptu Lenny, di ruang kerjanya Minggu (14/04/2024).
Kedua pelaku yang diamankan, kata Iptu Lenny Sefyanda, tercatat sebagai warga Kec. Pangkajene, Kab. Pangkajene Kepulauan (Pangkep) berinisial MB (19) dan MR (20).
“Keduanya merupakan warga Kab. Pangkep yang ditangkap di wilayah perbatasan antara Maros dan Pangkep,” ungkap mantan Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Gowa tersebut.
Iptu Lenny menceritakan penangkapan itu berawal saat petugas mendapati dua orang pemuda yang gelagatnya mencurigakan sedang mencari sesuatu di rerumputan pinggir jalan.
Kedua pemuda itu, kata Lenny, mencari dengan dibantu penerangan senter handphone. “Saat dihampiri, pemuda tersebut panik dan berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan,” bebernya.