Selaku mantan Rektor UMI, Prof. Basri Modding yang hadir langsung di agenda konferensi pers memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya.
“Kasus ini berawal ketika saya diberhentikan secara tiba-tiba pada tanggal 10 Oktober. Tiba-tiba ada prosesi pemberian SK Pelaksana Tugas dan dilakukan pelantikan kepada Plt Rektor UMI. Setelah ditelusuri, saya diduga menilep dana 28 miliar, padahal itu saya tidak pernah lakukan. Setahun saya dana tersebut hanya dialihkan dari rekening proyek ke rekening yayasan dan saya tidak terlibat. Proyek yang dilaporkan adalah video tron, taman virdaus, boarding school, dengan total kerugian 11 miliar. Tapi polisi klarifikasi hanya 8 miliar. Saya dituduh penggelapan dana, saya tidak terlibat dalam proyek ini, dan termasuk fitnah bagi saya. Kasus ini bergulir sejak tanggal 25 Oktober 2023 dan dilakukan pencabutan laporan pada bulan Maret 2024 karena saya tidak terbukti,” jelasnya.
Diketahui, sampai hari ini belum ada permohonan maaf secara terbuka dari pihak Yayasan Kampus UMI pasca kejadian itu. Seharusnya ada upaya permohonan maaf karena laporan ini sudah resmi dicabut.
Prof. Dr. Basri Modding, SE, MSi menegaskan tidak ada rencana dirinya melapor balik walaupun ada indikasi pencemaran nama baik di balik kasus ini, itu dilakukan karena dia mengaku cinta Kampus UMI.
“Saya selama ini menjalani proses dengan sabar dan Alhamdulillah ada kabar baik bahwa laporan pihak kampus UMI di cabut di Polda Sulawesi Selatan,” tutup Prof. Dr. Basri Modding, SE, MSi. (*/ht)