PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR –Penasehat hukum mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof, Dr. Basri Modding, SE, MSi dari Kantor Hukum Law Firm DR. Muhammad Nur, SH, MH & Associates menggelar konferensi pers terkait kasus mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof. Basri Modding yang dilaporkan ke Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh pihak Yayasan UMI Makassar tahun lalu terkait kasus penggelapan dana yayasan.
Konferensi Pers tersebut dihadiri langsung oleh Prof. Dr. Basri Modding, SE, MSi, selaku pihak yang telah dirugikan, didampingi oleh Penasehat Hukumnya Dr. Muhammad Nur, SH, MH dan Djaya, SKM, SH, LL.M, Penasehat Hukum dari Law Firm Dr. Muhammad Nur, SH, MH & Associates di jalan Tun Abdul razak, Citraland Celebes pada Selasa, (16/04/2024).
Dr. Muhammad Nur selaku penasehat hukum mengatakan, pertemuan ini merupakan klarifikasi terkait pemberitaan dan tuduhan fitnah yang menyudutkan Prof. Basri Modding selaku mantan rektor UMI.
“Setelah proses berjalan beberapa bulan yang lalu telah dilakukan pencabutan laporan oleh pihak kampus berdasarkan hasil audit internal yayasan wakaf UMI dan tidak ditemukan adanya penyelewengan dana yang seperti dituduhkan ke beliau selama menjabat sebagai Rektor UMI,” ungkapnya.
Sebagai penasehat hukum, Dr. Muhammad Nur menyampaikan, apa yang dituduhkan kepada Prof. Basri Modding tidak terbukti berdasarkan hasil audit internal.
“Kasus ini bergulir sejak dilaporkan pada Oktober 2023 lalu dugaan kerugian angkanya bervariasi, ada yang mengatakan 28 miliar dan juga 11 miliar, bahkan ada angka lain yang nilainya milyaran. Akan tetapi, semua angka itu tidak jelas setelah dilakukan audit internal dan pihak yayasan kampus UMI mengatakan bahwa tidak ada kerugian terhadap yayasan dan telah dilakukan pencabutan laporan pada bulan Maret 2024,” tambahnya.