Ephen Sata Warouw Minta Bupati Minahasa, Kadis PMD dan Inspektorat Minahasa Tertibkan Doble Job Perangkat Desa di Minahasa

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Masalah jabatan ganda kita harus memperhatikan dampaknya baik dari segi optimalisasi kinerja maupun dari segi netralitas.

Misalnya jika sudah menjadi perangkat desa tidak boleh lagi jadi anggota LSM atau Wartawan, misalnya lagi jika sudah menjadi Sekdes tidak boleh lagi menjadi Kaur, atau jika sudah menjadi Kaur tidak boleh lagi jadi anggota BPD, contoh seperti itu yang harus kita perhatikan.

Saya minta kepada Bupati mengingat Penjabat Bupati Minahasa eks Kadis PMD Provinsi Sulut dan Dinas-dinas terkait untuk menertibkan.” Tutup Sata. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Sandiaga Uno Tandatangani Prasasti Pembangunan Resort dan Tempat Wisata Batu Angus 369 di Bitung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pegiat Anti Korupsi Minahasa Darwin Najoan Audiensi Bersama Kajari Minahasa

PEDOMANRAKYAT, MINAHASA -- Bertujuan untuk mempererat hubungan dan komunikasi antara masyarakat dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal...

Reuni Milsuk Sembilan ke-34 : Membangun Kebersamaan, Menjalin Solidaritas, dan Menginspirasi Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, MANADO – Keluarga besar Alumni Militer Sukarela (Milsuk), yang dikenal sebagai 291 Milan TNI AD Milsuk Sembilan...

Kasdam XIII/Merdeka : Natal Oikumene 2024 Bangkitkan Semangat Damai dan Profesionalisme Prajurit

PEDOMANRAKYAT, MANADO – Suasana damai dan penuh sukacita mewarnai Perayaan Natal Oikumene Kodam XIII/Merdeka Tahun 2024 yang berlangsung...

Bantuan Beras Masyarakat Hanya Jadi Objek Foto, Pegiat Anti Korupsi Sulut Kecam Pemerintah Desa Pinaesaan Tompaso

PEDOMANRAKYAT, MINAHASA - Pemerintah Desa Pinaesaan, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendapat sorotan dari Pegiat Anti Korupsi...