Masalah jabatan ganda kita harus memperhatikan dampaknya baik dari segi optimalisasi kinerja maupun dari segi netralitas.
Misalnya jika sudah menjadi perangkat desa tidak boleh lagi jadi anggota LSM atau Wartawan, misalnya lagi jika sudah menjadi Sekdes tidak boleh lagi menjadi Kaur, atau jika sudah menjadi Kaur tidak boleh lagi jadi anggota BPD, contoh seperti itu yang harus kita perhatikan.
Saya minta kepada Bupati mengingat Penjabat Bupati Minahasa eks Kadis PMD Provinsi Sulut dan Dinas-dinas terkait untuk menertibkan.” Tutup Sata. (*)