Lanjut, Advokat Kandora Law Firm ini juga menyoroti keterangan saksi ahli dalam pledoi yang ia bacakan. Menurutnya, keterangan saksi ahli bahasa yang dihadirkan memberikan keterangan yang sifatnya teoritis dan melenceng dari pokok permasalahan.
“Kalau keterangan saksi ahli, yang disampaikan melalui sidang via zoom dalam fakta persidangan itu tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk menilai suatu perbuatan oleh terdakwa dikarenakan keterangan saksi ahli itu terlalu teoritis sehingga membuat subtansi dari permasalahan ini kabur. Tidak adanya relevansi antara keterangan saksi ahli, dalam hal ini saksi ahli bahasa dengan pokok persoalan sehingga keterangan tersebut tidak relevan dengan pokok permasalahan,”ujarnya.
Bahkan kata dia, Saksi Admin Grub Bulukumba Accarita dan Forum Grub Diskusi Bulukumba yang dihadirkan menerangkan jika postingan yang menjadi pokok permasalah tersebut hanya menjadi bahan diskusi dalam grub.
“Saksi admin grub Bulukumba Accarita dengan forum grub diskusi bulukumba itu menerangkan secara jelas bahwa betul ada postingan selebaran flyer digital tetapi hanya menjadi bahan diskusi dalam grub tersebut, tidak penyebaran maupun riak-riak sebagaimana dituntutkan oleh jaksa, keterangan para saksi PNS dan keterangan korban, yang adalah sebuah pendiskusian dalam grub terkait adanya dugaan temuan tindak pidana korupsi Polri-TNI ditubuh pemerintahan, sekaligus didalam grub tersebut ada upaya mencari apakah benar informasi ini atau tidak, artinya mau memvalidasi dari keterangan yang ada pada Flyer tersebut,” ujarnya kembali menegaskan.
Untuk itu, pihaknya menyebut flyer yang dimaksud hanya menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja Bupati Bulumba dalam jabatan fungsional yang kini di emban oleh Muhtar Ali Yusuf, bukan menyerang pribadi atau kehormatan.
“Kami juga memberikan penegasan bahwa apa yang dilakukan oleh klien kami itu semata mata sebagai bahan pendiskusian dan sebagi bentuk evaluasi terhadap sistem kerja dari pada Bupati Bulukumba dalam pengelolaan anggaran daerah dalam artian yang menjadi pendiskusian adalah jabatan fungsional atau jabatan politis yang melekat pada diri Andi Muhtar Ali Yusuf sebagai Bupati yang mengelilah anggaran daerah, didalam fakta persidangan tidak ditemukan maksud menyerang kehormatan orang lain, yang ada adalah mempertanyakan sitem kinerja daripada pemerintahan, bukan menyerang pribadi korban,” tukasnya.
Diketahui, Sidang perdana pembacaan dakwaan sebelumnya dilakukan pada tanggal 27 Desember 2023 yang dihadiri oleh terdakwa inisial AI (33) dengan perkara dugaan Pencemaran nama baik. Sidang ini bergulir usai Bupati bulukumba melayangkan Laporan Polisi (LP) ke Polres bulukumba.
Sebagai informasi tambahan, Flyer yang di posting pada 30 Desember 2022, tersebut bertuliskan “DEWAN PENGURUS PUSAT GENERASI MILENIAL INDONESIA, berdasarkan hasil temuan DPP GMI dugaan tindak pidana korupsi ditubuh pemerintahan Kabupaten Bulukumba, kami dari DPP GMI akan melaporkan Bupati Kabupaten Bulukumba Bapak Muchtar Ali Yusuf di Gedung Merah Putih (KPK RI) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan infrastruktur dengan total kerugian negara mencapai 9,1 Milyar, kami juga mendesak Pimpinan KPK RI segera melakukan pemeriksaan terhadap, Bupati Bulukumba. Tertanda Albar (Ketua Umum), Izmil Patola (Sekertaris Jendral) ke Grup Whatsapp Bulukumba Accarita dan Forum Diskusi Bulukumba.
Flyer tersebut yang kini menjadi pokok permasalahan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Bupati Bulukumba.(*)