Sidang Pencemaran Nama Baik Bupati Bulukumba Berlanjut, Pledoi Terdakwa Tegas Sebut Tak Ada Tindak Pidana

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Lanjut, Advokat Kandora Law Firm ini juga menyoroti keterangan saksi ahli dalam pledoi yang ia bacakan. Menurutnya, keterangan saksi ahli bahasa yang dihadirkan memberikan keterangan yang sifatnya teoritis dan melenceng dari pokok permasalahan.

“Kalau keterangan saksi ahli, yang disampaikan melalui sidang via zoom dalam fakta persidangan itu tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk menilai suatu perbuatan oleh terdakwa dikarenakan keterangan saksi ahli itu terlalu teoritis sehingga membuat subtansi dari permasalahan ini kabur. Tidak adanya relevansi antara keterangan saksi ahli, dalam hal ini saksi ahli bahasa dengan pokok persoalan sehingga keterangan tersebut tidak relevan dengan pokok permasalahan,”ujarnya.

Bahkan kata dia, Saksi Admin Grub Bulukumba Accarita dan Forum Grub Diskusi Bulukumba yang dihadirkan menerangkan jika postingan yang menjadi pokok permasalah tersebut hanya menjadi bahan diskusi dalam grub.

“Saksi admin grub Bulukumba Accarita dengan forum grub diskusi bulukumba itu menerangkan secara jelas bahwa betul ada postingan selebaran flyer digital tetapi hanya menjadi bahan diskusi dalam grub tersebut, tidak penyebaran maupun riak-riak sebagaimana dituntutkan oleh jaksa, keterangan para saksi PNS dan keterangan korban, yang adalah sebuah pendiskusian dalam grub terkait adanya dugaan temuan tindak pidana korupsi Polri-TNI ditubuh pemerintahan, sekaligus didalam grub tersebut ada upaya mencari apakah benar informasi ini atau tidak, artinya mau memvalidasi dari keterangan yang ada pada Flyer tersebut,” ujarnya kembali menegaskan.

Untuk itu, pihaknya menyebut flyer yang dimaksud hanya menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja Bupati Bulumba dalam jabatan fungsional yang kini di emban oleh Muhtar Ali Yusuf, bukan menyerang pribadi atau kehormatan.

“Kami juga memberikan penegasan bahwa apa yang dilakukan oleh klien kami itu semata mata sebagai bahan pendiskusian dan sebagi bentuk evaluasi terhadap sistem kerja dari pada Bupati Bulukumba dalam pengelolaan anggaran daerah dalam artian yang menjadi pendiskusian adalah jabatan fungsional atau jabatan politis yang melekat pada diri Andi Muhtar Ali Yusuf sebagai Bupati yang mengelilah anggaran daerah, didalam fakta persidangan tidak ditemukan maksud menyerang kehormatan orang lain, yang ada adalah mempertanyakan sitem kinerja daripada pemerintahan, bukan menyerang pribadi korban,” tukasnya.

Baca juga :  Survei Lokasi Camping, 3 Mahasiswa HI Unhas Hanyut di Sungai, 2 Ditemukan Meninggal

Diketahui, Sidang perdana pembacaan dakwaan sebelumnya dilakukan pada tanggal 27 Desember 2023 yang dihadiri oleh terdakwa inisial AI (33) dengan perkara dugaan Pencemaran nama baik. Sidang ini bergulir usai Bupati bulukumba melayangkan Laporan Polisi (LP) ke Polres bulukumba.

Sebagai informasi tambahan, Flyer yang di posting pada 30 Desember 2022, tersebut bertuliskan “DEWAN PENGURUS PUSAT GENERASI MILENIAL INDONESIA, berdasarkan hasil temuan DPP GMI dugaan tindak pidana korupsi ditubuh pemerintahan Kabupaten Bulukumba, kami dari DPP GMI akan melaporkan Bupati Kabupaten Bulukumba Bapak Muchtar Ali Yusuf di Gedung Merah Putih (KPK RI) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan infrastruktur dengan total kerugian negara mencapai 9,1 Milyar, kami juga mendesak Pimpinan KPK RI segera melakukan pemeriksaan terhadap, Bupati Bulukumba. Tertanda Albar (Ketua Umum), Izmil Patola (Sekertaris Jendral) ke Grup Whatsapp Bulukumba Accarita dan Forum Diskusi Bulukumba.

Flyer tersebut yang kini menjadi pokok permasalahan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Bupati Bulukumba.(*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pasca Nataru, Harga Elpiji 3 kg Melambung, Pemda Gandeng Agen HM Yunus Kadir Lakukan Operasi Pasar

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA. - Pasca Tahun Baru, harga elpiji subsidi 3 kg langkah dan melonjak naik dari harga Het,...

Ikuti Virtual Panen Serentak Jagung se Indonesia, Polri TNI dan Pemda Dukung dan Perkuat Swasembada Pangan

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA – Pemerintah terus memperkuat langkah swasembada pangan daerah dan nasional melalui sinergi lintas sektor. Salah...

Inovasi Lokal dari Saung Tani Lutra Raih Penghargaan Nasional

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengukir prestasi membanggakan di tingkat...

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Soppeng Gelar Panen Raya Jagung Serentak

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional, Polres Soppeng menggelar...