PEDOMANRAKYAT, MINAHASA –
Pada beberapa tahun yang lalu beberapa oknum Kepala Desa / Hukum Tua di Minahasa tersandung masalah hukum dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Hal ini tentunya sebuah keprihatinan bagi semua pihak, pasalnya pengelolaan dana desa sudah sering di sosialisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Minahasa.
Merasa terpanggil dalam upaya pencegahan Penyuluh Antikorupsi Kompetensi KPK RI Fadly Arfah beserta Ketua Dewan Pimpinan Daerah Minahasa Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi – DPD Minahasa LSM INAKOR melakukan kunjungan di beberapa desa di Minahasa dengan maksud mensosialisasikan pentingnya tertib administrasi desa dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dana desa di wilayah pemerintahan Kabupaten Minahasa.
Darwin Najoan selaku Ketua DPD Minahasa LSM INAKOR menyampaikan untuk meminimalisir tindak pidana korupsi dana desa sudah menjadi PR bersama baik Pemerintah, Aparat Penegak Hukum dan masyarakat, oleh karena itu sudah menjadi kewajiban INAKOR Minahasa untuk turut serta dalam upaya tersebut.
Darwin menuturkan beberapa cara yang harus di upayakan dalam mencegah terjadinya korupsi dana desa, antara lain :
1. Pencegahan melalui penguatan fungsi pengawasan formal dan non formal.
2. Sosialisasi anti korupsi.
3. Penindakan dan pemberian efek jera, hal ini di butuhkan peran penegakan hukum oleh APH.
4. Evaluasi penyaluran dan pengelolaan dana desa.
“Perlu kerjasama yang baik antara Pemerintah, APH dan masyarakat, saya bersama Penyuluh Antikorupsi Kompetensi KPK RI melakukan sosialisasi dalam upaya pencegahan.” Ujar Darwin.