Fadly Arfah selaku Penyuluh Antikorupsi Kompetensi KPK RI turut memberikan komentar.
“Saya mengapresiasi atas kerjasamanya kepada DPD Inakor Minahasa dalam melaksanakan kegiatan Pencegahan Korupsi di desa-desa yang ada di wilayah kerja mereka. Saya berharap kerjasama ini mendapat dukungan baik dari masyarakat dan pemerintah
Kita juga tidak mau melihat, banyak kepala desa yang di bui, karena terkena kasus korupsi dana desa,
Ibarat penyakit menular korupsi sudah masuk ke desa-desa, bahkan jauh sebelum dana desa di gelontorkan.
Maka agar korupsi dana desa bisa di minimalisir, keuangan desa dan pemerintahan desa harus di kelola dengan baik.
Pemerintahan desa yang baik mensyaratkan adanya partisipasi warga yang aktif. dan warga harus ikut dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
Karena itulah kita perlu memahami tentang keuangan desa, termasuk ketentuan penggunaan dana desa.” Tutup Fadly. (*).