Tim Tabur Berhasil Mengamankan Buronan Tindak Pidana ‘Perzinahan’

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah berhasil mengamankan Buronan Kejaksaan Negeri Soppeng yaitu seorang perempuan yang bernama Ferawati Alias Fera Binti Arafa dan seorang lelaki yang Bernama Riski Alias Ikki dalam Perkara Tindak Pidana Perzinahan. Dimana keduanya terbukti melanggar pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHPidana.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Perzinahan dimana perkara Terdakwa Ferawati Alias Fera Binti Arafa dan Terdakwa Riski Alias Ikki telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 Nomor : 80/Pid.B/2023/PN Wns.

Terhadap kedua Terdakwa telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 Nomor : 81/Pid.B/2023/PN Wns yang amar putusannya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Ferawati alias Fera Binti Arafa dan Terdakwa Riski Alias Ikki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Zina”:

Menjatuhkan pidana kepada kedua Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.

Terpidana Ferawati dan Riski sudah di sampaikan secara patut dengan 3 (tiga) kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan-RI.

Terpidana Ferawati Alias Fera Binti Arafa dan Riski sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Soppeng kurang lebih 2 (dua) bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kapolsek Parangloe Intensifkan Bhabinkamtibmas Melalui Safari Jumat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kerajaan Gowa Ultimatum Jamaluddin alias Betel Terkait Penggunaan Pin Kerajaan Tanpa Izin

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Kerajaan Gowa melalui Kuasa Hukum Putra Mahkota, Wawan Nur Rewa, mengeluarkan ultimatum kepada Jamaluddin alias...

Kecamatan Tomoni Timur Meriahkan HUT ke-54 Korpri, Raih Juara pada Lomba Nyanyi

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Kecamatan Tomoni Timur turut memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia...

KBIHU Jeddah Group Gelar Bimbingan Manasik Bagi 595 Calon Jamaah Haji 2026

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Jeddah Group menyelenggarakan bimbingan manasik haji dan umrah...

Kejuaraan Tarkam 2025 di Sinjai Ditutup Wabup, 2 Ribu Peserta Ramaikan Ajang Kebersamaan

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Wakil Bupati Sinjai, Andi Mahyanto Mazda, secara resmi menutup rangkaian Kejuaraan Tarkam Kemenpora 2025 yang...