Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, SH., MH, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan kedua Terpidana pelaku ‘zina’ itu di sebuah Klinik yang berlokasi Jalan Sunu Komplek Unhas Barayya Kota Makassar.
Diketahui, Kedua Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut telah meninggalkan Kabupaten Soppeng sekitar tanggal 19 Januari 2024, dan kedua Terdakwa tinggal satu rumah di sebuah rumah kost beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan tepatnya di belakang Mall Nipah Makassar, dan beaktifitas di sebuah warung makan Mutiara Laut di depan Kantor Gubernur Kota Makassar, sedangkan 2 (dua) pelaku zina itu beraktifitas sebagai tenaga Elyas Ekstension (sulam alis, red).
Selanjutnya, kedua pasangan pelaku zina itu Buronan atas nama Terpidana yang telah diamankan ini, lalu diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Soppeng untuk pelaksanaan Eksekusi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, SH., MH. meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya mengimbau kepada seluruh Buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan.(Hdr)
Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH
Contact : 081342632335