Lanjutnya, tidak hanya itu, ia juga kemudian mengangkat kasus pemukulan salah satu dosen Fakultas Hukum UMI yang dilakukan oleh aparat Kepolisian yang notabene hal tersebut melanggar HAM, dan kasus ini belum menemui titik terang hingga saat ini.
Selain itu Jenderal Lapangan itu tidak hanya mengangkat persoalan HAM semata, namun dirinya juga kemudian meminta kepada pihak birokrasi untuk sesegera mungkin menghadirkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Kampus hijau tersebut, untuk melindungi para mahasiswi terhadap kekerasan seksual yang terjadi dibeberapa titik di Kota Makassar ini.
“UU TPKS perlu segera dihadirkan, untuk menjaga teman-teman mahasiswi, apabila dikemudian hari mereka mendapatkan pelecehan seksual dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tandas Adnan berapi-api mengakhiri orasinya.
Dari informasi yang dihimpun media ini, setidaknya ada total 150 peserta aksi yang terdiri dari 7 (tujuh) Organda diantaranya, IPMIL RAYA UMI, KMB LAMELLONG, KMP UMI, HPMM UMI, HPPMI UMI, HIPMA GOWA DAN IMA SULTENG yang kemudian tergabung dalam Aliansi organda se-UMI.
Dalam aksi memperingati Amarah ini, mereka membakar ban, memasang pataka, menyampaikan aspirasi serta memblokade jalan Urip Sumoharjo hingga mengalami kemacetan parah.
Hal Ini juga dilakukan, sebagai bentuk peringatan kepada aparat keamanan akan tidak terulangnya tragedi serupa di kampus universitas Muslim Indonesia.(Hdr)