PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Puluhan jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis (25/4/2024).
Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap pembungkaman pers dan teror yang dialami jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
KAJ Sulsel merupakan gabungan dari empat organisasi pers, yaitu Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar, dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.
Aksi damai ini merespons sidang lanjutan gugatan dua jurnalis di PN Makassar. Ketua KAJ Sulsel Andi Muhammad Sardi menegaskan bahwa pers memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dan harus independen dalam menjalankan tugasnya.
“Namun, dalam kenyataannya, pers kerap mendapat ancaman dan gugatan perdata terkait karya jurnalistiknya,” ujar Sardi.