Salah satu contohnya adalah gugatan terhadap dua media daring, herald.id dan inikata.co.id, beserta dua wartawan dan narasumbernya oleh lima mantan Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Nominal gugatannya mencapai Rp700 miliar, yang dinilai berlebihan dan tidak mempertimbangkan peran Dewan Pers sebagai mediator.
“Pemidanaan jurnalis atas karya jurnalistiknya merupakan preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Indonesia,” tegas Sardi.
KAJ Sulsel bersama LBH Pers Makassar akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Empat organisasi profesi ini akan mengawal melalui non litigasi, mengingat dua jurnalis ikut digugat.
LBH Pers Makassar mendampingi perusahaan media yang digugat untuk pembuktian di pengadilan.
Aksi damai ini juga menjadi kampanye untuk menolak pembungkaman pers dan teror terhadap jurnalis. Jurnalis memiliki hak untuk menyampaikan informasi kepada publik tanpa rasa takut. (And)