” Dalam pendekatan ini, pelaku diminta bertanggung jawab atas tindakannya, sementara korban mendapat pemulihan psikologis dan keadilan, serta masyarakat berperan dalam mendukung reintegrasi pelaku,”ujarnya.
Dalam sesi pertanyaan oleh para penguji, Supriansa menjawab dengan lugas dan jelas, menandai kelancaran sidang tersebut.
Ketua Sidang Prof Mursalim Laekkeng memimpin sidang, didukung oleh para guru besar sebagai penguji.
Tampak hadir pula tokoh-tokoh penting seperti Kapolda Provinsi Sulawesi Selatan, Kapolrestabes Makassar, Ketua DPRD SulSel, Perwakilan Pangdam XIV Hasanuddin, Bupati Soppeng, serta sejumlah Kajari dan Kepala Rutan.
Dalam penutupnya, Ketua Sidang promosi Doktor ini menegaskan, keberhasilan Supriansa tidak hanya hasil dari kemampuan individu, tetapi juga kontribusi dari orang-orang baik di sekitarnya. Supriansa, selain sebagai politisi, kini juga menjadi seorang ilmuwan yang diharapkan akan memberi kontribusi positif lebih lanjut bagi masyarakat dan negara. (And)