Kejaksaan Negeri Enrekang Lakukan Pelimpahan Perkara Tahap II Atas Kasus Kekerasan Seksual

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Kejaksaan Negeri Enrekang menggelar press release di Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang terkait Pelimpahan Perkara (Tahap II) atas nama terdakwa M, seorang Guru Bimbingan Konseling (BK) di salah satu SMP di Kabupaten Enrekang, atas tindak pidana kekerasan seksual.

Pelimpahan (Tahap II) dilakukan oleh penyidik Polres Enrekang kepada Jaksa Penuntut Umum Perkara, Selasa (30/04/2024)

“Dimana, terdakwa M diduga melanggar Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang atau Pasal 6 Huruf c Jo Pasal 15 Huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Kasi Intel Muhammad Edriyadi Djufri.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024 : Indonesia Gagal ke Semifinal Ditekuk Filipina 0-1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jaksa Agung Apresiasi Mentan Amran dalam Sukseskan Program Jaksa Mandiri Pangan

PEDOMANRAKYAT, BEKASI – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menyampaikan apresiasi kepada Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman...

Jaksa Agung: Jajaran Kejaksaan Wajib Dukung Mentan dalam Akselerasi Swasembada Pangan

PEDOMANRAKYAT, BEKASI – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa seluruh jajaran kejaksaan, mulai dari Kejaksaan Tinggi...

Sambut Kajari Baru, Bupati Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum di Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Bupati Toraja Utara Frederik V. Palimbong, ST.MAK atas nama pemerintah daerah menggelar malam ramah...

Tangani Kasus Kematian Virendy, Polda Sulsel Masih Periksa Sejumlah Saksi dan Segera Gelar Perkara, Kuasa Hukum : Apakah Rektor Unhas Telah Diperiksa ?

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Laporan kedua kalinya yang dilayangkan pihak keluarga dalam mengungkap misteri kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw,...