Terdakwa Sekdes Nagauleng Akui Perbuatannya di Depan Majelis Hakim

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, BONE - Pengadilan Negeri (PN) Bone menggelar sidang kasus pemalsuan surat atau penggelapan surat dokumen berharga berupa Sertifikat Prona milik H.Mappa yang diduga dilakukan aparat Desa Nagauleng (Sekdes Nagauleng), Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, yakni perempuan berinisial NL.

Pengadilan Negeri Bone memeriksa para saksi kedua belah pihak yang dihadirkan JPU. Adapun yang hadir saksi Terdakwa satu orang yakni Kepala Desa Nagauleng, dan saksi pemohon ada empat orang, namun hanya dua orang saksi dari pihak pertanahan Kabupaten Bone yang hadir dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Bagir Manan Jalan Letjend M.T. Haryono Watampone, Selasa, 30 April 2024.

Ketua DPW LSM INAKOR Sulsel, Asri yang ditemui media di salah satu warung makan Kaluku Resto Jalan Husein Jaddawi mengatakan, sidang yang kami hadiri hari ini adalah sidang kedua dari proses pemalsuan surat atau pemalsuan cap jempol yang di lakukan terduga atau terdakwa sekdes Nagauleng.

"Di mana dalam fakta persidangan terdakwa Sekdes Nagauleng, NL, mengakui perbuatannya di depan majelis hakim, bahwa betul dia yang melakukan pemalsuan cap Jempol di tanda terima penerimaan Sertifikat milik H. Mappa," kata Asri.

Lebih lanjut Asri mengungkapkan, untuk langkah selanjutnya kami dari lembaga LSM Inakor, tetap akan mengawal kasus ini sampai selesai dan tuntas agar kita bisa mendapatkan keadilan. "Adapun jadwal sidang selanjutnya tanggal 07 Mei 2024," ucap Asri.

Dan Asri mengharapkan agar pihak kejaksaan betul-betul melakukan penuntutan siapa-siapa yang dianggap terlibat berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang ada, serta melakukan penuntutan sesuai perbuatan tersangka dan berdasarkan pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) dan pasal 372 Ayat(1) dan pasal 406.

Baca juga :  Polres Soppeng Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 

"Harapan saya agar kasus ini betul-betul yang mulia majelis hakim bisa menilai fakta-fakta persidangan yang ada baik di sidang yang pertama dan sidang kedua, sehingga Yang Mulia Majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman sesuai dengan perbuatan terdakwa dan siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini, agar bisa mendapatkan keadilan sesuai yang diharapkan dari pelapor untuk mendapatkan hak," tutup Asri. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Muh. Yusuf Kembali Pimpin PCNU Sidrap

PEDOMANRAKYAT, SIDRAP - Peserta Konferensi Cabang (Konfercab) ke-V Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Sidenreng Rappang secara aklamasi kembali menetapkan...

Persami KKRI 2025 di Gowa Resmi Ditutup, Pangdam XIV/Hsn Tekankan Pentingnya Jiwa Nasionalisme

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko secara resmi menutup kegiatan Perkemahan Sabtu Minggu (Persami) Korps...

Amran Bawa Semangat Baru, Karang Taruna Wajo Katinting Race 2025 Berjalan Sukses Dan Meriah

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Gelaran Karang Taruna Wajo Katinting Race 2025 di Perairan Pajalele, Kabupaten Wajo, resmi berakhir dengan...

Nama Pejabat Daerah Disebut di Persidangan Kasus Korupsi Pasar Lassang-Lassang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Lassang-Lassang di Kabupaten Jeneponto kembali menjadi perhatian publik....