Farid Sitepu Dua Kali Mangkir di Sidang Kasus Kematian Virendy, Hakim : Jika Pekan Depan Tak Datang Lagi, Lakukan Panggilan Paksa

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAROS - Sudah 2 (dua) kali saksi Farid Sitepu, ST, MT mangkir menghadiri sidang kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw -- mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) yang meninggal dunia secara tragis saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada awal Januari 2023.

Menyikapi hal itu, majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Maros, Khairul, SH, MH dalam sidang lanjutan Kamis (02/05/2024) siang, memerintahkan jaksa penuntut umum Sofianto Dhio M, SH dan Ade Hartanto, SH untuk memanggil sekali lagi saksi tersebut, dan jika bersangkutan tak hadir lagi maka akan dilakukan panggilan paksa.

"Saudara penuntut umum, majelis hakim memberi kesempatan sekali lagi untuk memanggil dan menghadirkan saksi Farid Sitepu, ST, MT pada persidangan pekan depan. Jika bersangkutan tidak datang lagi, segera lakukan panggilan paksa," tegas hakim Khairul, SH, MH di depan sidang yang mengadili 2 mahasiswa FT Unhas sebagai terdakwanya, Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir.

Menurut majelis hakim, kehadiran Farid Sitepu -- Dosen dan Pembina UKM Mapala 09 FT Unhas, sangat penting untuk didengar keterangannya. Pasalnya di BAP Kepolisian, pejabat fakultas ini menyangkali pernah membuat maupun menandatangani surat permohonan rekomendasi dan pernyataan kesediaan bertanggung jawab atas kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas.

"Keterangan saksi Farid Sitepu di BAP Kepolisian menyangkali pernah membuat maupun menandatangani surat permohonan rekomendasi dan pernyataan kesediaan bertanggung jawab terhadap kegiatan yang mengakibatkan Virendy terenggut nyawanya. Sementara menurut kedua terdakwa bahwa membubuhkan tandatangan dosen pembinanya tanpa sepengetahuan bersangkutan, sudah merupakan hal yang biasa mereka lakukan. Hal ini yang perlu majelis hakim konfrotir ke saksi," tegas Khairul.

Baca juga :  Tertibkan PK5, Anjal dan Gepeng, Satpol PP Terapkan Pola Humanis dan Persuasif

Selain memerintahkan mendatangkan Farid Sitepu, majelis hakim juga meminta kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi lainnya yang ada dalam BAP, termasuk saksi ahli dari Dokter Forensik Biddokkes Polda Sulsel yang telah melakukan otopsi terhadap jenazah korban. Keterangan saksi ahli di persidangan sangat diperlukan untuk menerangkan secara medis penyebab kematian Virendy dengan sejumlah luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya.

Usai menjelaskan maksud dan tujuan pentingnya kehadiran Farid Sitepu dan saksi-saksi lainnya termasuk ahli dari Biddokkes Polda Sulsel, majelis hakim bersama jaksa penuntut umum serta penasehat hukum Dr. Budiman Mubar, SH, MH dan Ilham Prawira, SH, MH bersepakat menunda sidang sampai Selasa 07 Mei 2024 dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi. (jw)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kanwil Kemenkumham Sulsel Catat Sejumlah Capaian Strategis Sepanjang 2025, PNBP Naik dan Layanan Publik Meningkat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan menutup tahun 2025 dengan...

ASN Peserta PKP Tampilkan Terobosan Layanan Di Pusjar SKMP LAN

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) LAN Makassar menyelenggarakan Pameran dan Seminar...

Air yang Akhirnya Mengalir: Cerita Warga Jalan Titang Menyambut Janji yang Jadi Nyata

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Gerimis tipis baru saja reda ketika suara langkah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memasuki lorong-lorong...

Wakasek Humas Pantau Langsung PAS Ganjil Warga Binaan Rutan Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Wakasek Humas SMK Tritunggal 45 Makassar, Drs. H. Arifin, M.Pd, menegaskan pentingnya dukungan pendidikan bagi...