Soetarmi mengungkapkan, kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini, dimaksudkan untuk memperkenalkan hukum sejak dini, menciptakan generasi muda yang melek akan hukum sehingga kedepannya mampu membentuk siswa-siswi yang sadar hukum, dan mampu sebagai corong hukum kepada masyarakat disekitarnya.
Kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dibuka langsung oleh Bapak Muhammad Adlan S.Th.I selaku Sekretaris Pondok Pesantren Pondok Pesantren Darud Da’wah Wal Irsyad (DDI) ABRAD Makassar.
Ketua Yayasan Pondok Pesantren Darud Da’wah Wal Irsyad (DDI) ABRAD Ir. Andi Taufiq Eka Putra sangat merespon positif kegiatan yang dilakukan oleh para Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dimana kegiatan ini harus senantiasa dilakukan karena pengaruhnya sangat besar kepada anak-anak peserta didik agar memahami mengenai hukum dan mengendalikan diri mereka serta menjauhi penyalahgunaan obat-obat terlarang sebab sanksi hukumnya ternyata sangat berat berupa pidana penjara dan denda.
Selama kegiatan penyuluhan berlangsung, para santri/santriwati antusias mengikuti kegiatan Jaksa Masuk sekolah yang mengajarkan peraturan perundang-undangan nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana para santri dapat mengetahui tentang perbuatan yang dilarang dan melanggar hukum terkait dengan penyalahgunaan obat-obat terlarang dan zat yang mengandung narkotika.
Salah Satu Santri Pondok Pesantren DDI ABRAD Muhammad Fadlan Samsir Hidayat mengatakan, dengan adanya kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini, kami mendapatkan ilmu dan pengetahuan tambahan yang tidak pernah diajarkan di Sekolah tentang dampak buruk penyalahgunaan zat dan obat-obatan terlarang yang mengandung Narkotika, hal ini tentunya menjadi ancaman bagi generasi muda bangsa.(*/Hdr)
Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi SH, MH
Contact : 081342632335