PEDOMANRAKYAT, BONE – Camat Kajuara Andi Yulianto, SE, M.Si memimpin gelaran mediasi permasalahan sengketa tanah sawah, bertempat di Kantor Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone? Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (29/04/2024).
Mediasi tersebut dilakukan sebagai upaya dalam penyelesaian masalah usai pihak penggugat (pemilik lahan) melaporkan persoalan tersebut ke pemerintah Kecamatan Kajuara sehingga dilakukan rapat mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak yakni Ibu Hasnia (penggugat) didampingi anaknya Nur Akbar, SE dan Ibu Rosmi (tergugat) serta melibatkan salah satu pembeli lahan yaitu Sukardi (Iman Desa Kalero).
Turut hadir beberapa saksi diantaranya Sekcam Kajuara Ilyas, S.Sos, Kasi Trantib Kecamatan Kajuara Amin Tahir, S.Sos dan disaksikan oleh pendamping hukum Hasnia yakni Jalil Dahlan.
Akbar, SE mengatakan, upaya mediasi yang dilakukan di Kantor Camat Kajuara ini alhamdulillah berjalan penuh kehangatan dan bernuansa kekeluargaan. Adapun hasil mediasi tersebut telah menemui kesepakan bersama kedua belah pihak antara penggugat dan tergugat.
“Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak telah menyepakati untuk sepakat berdamai dan pihak tergugat Rosmi mengembalikan tanah sawah yang terletak di Lompo Gaccu, Dusun Popporeng, Desa Kalero, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone kepada pihak penggugat Hasnia bersama anaknya Nur Akbar, SE dan apabila pihak tergugat Rosmi mengingkari pernyataan ini maka bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku sesuai undang-undang,” urai Akbar.