PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Tim kuasa hukum Akbar Idris dari Koalisi Bantuan Hukum Pro Demokrasi yang di Pimpin langsung Oleh Zaenal Abdi, S.H.,M.H. dari Kandora Law Firm, Muhammad Arsyi Jailolo S.H.,M.H dari HMI, Nurzaldy M, S.H.,M.H. dari PBH Peradi Sungguminasa Gowa, Rahmat Rahadi, S.H.,M.H, dan Kudikal Ghulam A.M, S.H dari PBHI Sulsel.
Pada hari ini Senin 6 Mei 2024 telah meyerahkan Memori Banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba oleh Akbar Idris, selaku terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf.
Berdasarkan Kasus kriminalisasi dengan menggunakan delik Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Akbar Idris sebagai seorang aktivis hingga divonis hukuman penjara 1 Tahun 6 Bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba atas perkara yang dilaporkan oleh Bupati Bulukumba (Andi Muchtar Ali Yusuf) merupakan bentuk ancaman bagi kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Peristiwa tersebut juga telah mengekang kebebasan berpendapat dan kritik terhadap kekuasaan yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Zaenal Abdi, S.H.,M.H. menyebut, penanganan kasus yang dilaporkan oleh Bupati Bulukumba (Andi Muchtar Ali Yusuf)Â tersebut terkesan sangat dipaksakan oleh aparat penegak hukum, baik di kepolisian, kejaksaan hingga pemeriksaan di pengadilan dan telah mempertontonkan wujud peradilan sesat yang merugikan Sdr. Akbar Idris dan ancaman terhadap Masyarat Secara Luas.
“Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba apabila dibiarkan dan menjadi Putusan yang berkekuatan hukum maka akan menjadi ancaman buruk bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat di negera kita, serta pemerintah daerah akan merasa sangat berkuasa dan mampu memberikan tekanan yang lebih besar lagi kepada masyarakat apa bila memberikan kritikan yg dianggap merugikan pemerintah” pungkasnya pada saat ditemui
Muhammad Arsyi Jailolo S.H.,M.H sebagai perwakilan HMI juga menambahkan bahwa pemenjaraan aktivis oleh Bupati Bulukumba adalah petanda buruk bagi perkembangan demokrasi dan Gagalnya pemimpin daerah sebagai satu subsistem demokrasi dalam membangun Daerahnya.
“Bahwa tindakan Pemenjaraan Aktivis HMI oleh Bupati Bulukumba adalah petanda kemunduran demokrasi dan gagalnya kepemimpinan Andi Muhctar Ali Yusuf sebagai bupati Bulukumba yang menjalankan sistem demokrasi” pungkas Arsyi
Lanjut Nurzaldy, S.H.,M.H. perwakilan PBH Peradi Sungguminasa Gowa, mengatakan bahwa selain kemunduran demokrasi juga perlu mempertanyakan sistem kerja peradilan yang menjalankan Fungsi mengadili sehingga pada putusannya memberatkan Sdr Akbar Idris yang mencoba mencari kebenaran informasi tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Pemerintah Daerah Bulukumba.