Penyerahan Memori Banding Akbar Idris Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Bulukumba, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Bahwa selain kemundurun Demokrasi, juga kita harus menyoroti Kerja Peradilan yang menjalankan fungsi mengadili, apakah dalam proses mengadili sudah cukup terpenuhi perbuatan mencemarkan dengan maksud menuduhkan sesuatu yang buruk sehingga merugikan Pribadi Andi Muhctar Ali Yusuf sebagai seorang Bupati? saya pikir hal itu perlu di bedah oleh para ahli hukum tentang pertimbangan Majelis Hakim yang mengadili Perkara”

Rahmat Rahadi, S.H.,M.H perwakilan PBHI Sulsel, melanjutkan bahwa kasus kriminalisasi Aktivis yang terjadi terhadap Akbar Idris adalah satu dari sekian banyak kasus yang menempatkan aktivis sebagai musuh Negara.

“Kasus Kriminalisasi yang terjadi Terhadap Akbar Idris adalah satu dari sekian banyak kasus yang menempatkan aktivis sebagai musuh negara, ini adalah ancaman bagi demokrasi dan preseden buruk terhadap sistem peradilan, akibatnya masyarakat yang kritis akan dihantui dengan ancaman pidana penjara sebagaimana yang dialami Akbar Idris” pungkasnya

Zaenal Abdi, S.H.,M.H melanjutkan bahwa sependapat dengan yang disampaikan rekan Rahmat bahwa momentum demokrasi yang di perlihatkan Oleh Bupati Bulukumba adalah Presiden terburuk sepanjang sejarah Pemerintahan di Bulukumba, harus juga di lihat dari sisi lain yakni seperti proses Pemeriksaan dipersidangan yang terdapat banyak kejanggalan, mulai dari pemberlakuan berbeda, tekanan yang di alami oleh Terdakwa, sampai pada keterangan Ahli bahasa yang terkesan berpihak dan memojokkan Terdakwa, hingga kesimpulan fakta persidangan oleh majelis yang tidak utuh serta pertimbangan majelis yang absur dan tidak jelas tentang perbuatan terdakwa yang dianggap bersalah.

“saya melihat ada kejanggalan selama Proses persidangan, mulai dari pemberlakuan yang berbeda antara saksi korban dan Terdakwa, serta adanya tekanan yang dialami oleh Terdakwa yang dalam hal ini merasa tertekan atas pertanyaan – pertanyaan jaksa dan majelis untuk mengakui bahwa perbuatan tersebut salah dan melanggar undang – undang, hal ini berdampak pada pertimbangan hakim yang menyatakan Terdakwa mengingkari kebenaran, sehingga Putusan Majelis memberatkan Terdakwa dengan melampaui Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan Penjara 1 tahun 6 bulan” pungkas Zaenal

Baca juga :  Kabid GTK Diknas Pendidikan Selayar Buka Lokakarya Orientasi CGP Angkatan 10 Selayar

“Sehubungan dengan apa yang saya sampaikan ini, saling berkaitan dengan apa yang tertuang dalam memori banding yang telah kami serahkan kepada Pengadilan Negeri Bulukumba Untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Makassar, karena bila dibiarkan putusan ini akan memberikan ancaman keras bagi seluruh masyarakat dan mematikan Hak Asasi Manusia serta Memberikan Ketakutan bagi masyarakat untuk mengutarakan pendapat” tutup Zaenal

Penyerahan Memori Banding ini disambut riak- riak aksi demonstrasi dari kader HMI Cab. Bulukumba yang juga ikut dalam pengantaran penyerahan memori banding.(ksl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kabel Trafo PLN di Bulukumba Raib, Warga Diminta Laporkan Tindak Kejahatan Kelistrikan

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Aksi pencurian kabel listrik kembali menghantui sistem kelistrikan di Kabupaten Bulukumba. Kali ini, dua gardu...

Perjuangkan Nasib Masyarakat Biringkassi, Rahmatia Kerap Unjukrasa Memprotes PT Semen Tonasa

PEDOMANRAKYAT, PANGKEP - Rahmatia, seorang ibu rumah tangga yangat sangat dikenal di kalangan karyawan PT Semen Tonasa. Itu...

Komisi I DPRD Pinrang Gelar RDP Soal Ternak Sapi yang Berkeliaran

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Polemik terkait ternak sapi yang berkeliaran dan merusak perkebunan warga di Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua...

Gandeng Dinkes. Pegawai dan Mitra PLN ULP Tanete Jalani Cek Kesehatan

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Dalam rangka memperingati Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Nasional, PT PLN (Persero) Unit Layanan...