7 Bulan Kasus Perampasan Motor oleh Debt Collector Tanpa Tersangka, Korban Bakal Lapor ke Propam

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Setibanya di Kantor WOM Finance, sebut Bur, oknum debt collector itu hanya memberi surat kepada anaknya yang isi suratnya perihal surat penitipan kendaraan yang bernopol DD 5923 LH.

Bukan itu saja, lanjut Bur, oknum debt collector juga meminta kunci motor yang dikendarai anaknya beserta STNKnya dengan alasan ingin mencocokkan data yang ada.

“Ternyata oknum debt collector itu menyita STNK sama kunci juga motor yang dikendarai anak saya,” ungkap Bur.

Sebagai orangtua Ficky Al Muharram sekaligus pemilik motor, Bur pun mencoba mengonfirmasi peristiwa penarikan motornya di tengah jalan tersebut ke Kantor Wom Finance Cabang Makassar.

Tak hanya itu, ia juga turut mencari tahu alasan debt collector WOM Finance itu menyita kunci dan STNK motornya yang dimaksud tersebut ke Kantor WOM Finance.

Setibanya di Kantor WOM Finance, Bur mengaku ditemui oleh salah seorang staf kantor WOM Finance dan oknum staf tersebut, kata dia, mengatakan surat fidusia sudah ada begitupun dengan surat-surat lainnya keterkaitan dengan kendaraan motor yang menjadi objek masalah.

“Padahal anak saya Ficky Al Muharram katakan hanya diberikan surat penitipan kendaraan motor nomor Polisi DD 5923 LH setelah ia meninggalkan Kantor Wom Finance Cabang Makassar,” kata Bur.

Dari rangkaian peristiwa yang dialaminya itu, Bur selaku pemilik kendaraan bernomor Polisi DD 5923 LH pun langsung melapor ke Polrestabes Makassar dengan delik aduan dugaan perampasan motor yang dilakukan oleh oknum debt collector

“Ini namanya perampasan secara paksa. Mereka debt collector itu mengada-ada karena tidak bisa menunjukan surat fidusia dari Pengadilan Makassar,” ujar Bur.

Saat kendaraan ditahan oleh debt collector, kata dia, anaknya bernama Ficky menghubunginya sebagai pemilik kendaraan merek scoopy hitam yang ditarik di tengah jalan tersebut.

Baca juga :  Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo: Abdul Rahim Pemimpin Masa Depan Di Sulbar

“Saya atas nama di STNK motor itu, sehingga selaku pemilik kendaraan  tersebut saya langsung membuat laporan ke Polisi, dengan bukti LP Nomor: STBL/2221/X/2023/Polda Sulsel/ Polrestabes Makassar,” Bur menandaskan. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Diduga Bermasalah, Warga Soroti Pemilihan RT/RW di Kelurahan Tamparang Keke

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Warga Kelurahan Tamparang Keke menyoroti pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW yang diduga tidak berjalan...

Menanam Harapan dari Sekolah: 10 Sekolah Makassar Menghijau di Panggung Nasional Adiwiyata 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pagi di halaman UPT SPF SDN Mangkura I, angin berembus pelan menyapu dedaunan hijau yang...

Peninjauan Bersama Tim Danantara, Pelindo Regional 4 Makassar Tingkatkan Standar Layanan Kepelabuhanan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pelabuhan Makassar menerima kunjungan kerja Senior Director Transportation Danantara Asset Management, Wamildan Tsani, pada 8...

Belajar Tak Selalu di Ruang Kelas, OSIS SMP Metro School Menyapa Kampus Lorong Anak Pelangi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Lorong sempit di Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Makassar, tiba-tiba terasa lebih hidup pada Senin...