Pengacara Senior Makassar Ditahan Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Yodi Kristianto : Penyidik Harus Menghormati Hak Imunitas Advokat

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Seorang Pengacara Senior di Makassar, H Jamaluddin, dikabarkan ditahan selama beberapa bulan atas laporan kliennya sendiri yang berinisial CNR dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Menurut informasi yang beredar di beberapa media, hal ini bermula karena pihak pelapor kecewa terhadap sang pengacara karena tidak memenangkan perkara yang ditanganinya sehingga meminta kembali dana yang sejatinya telah menjadi honorarium sang Pengacara.

Yodi Kristianto, Pimpinan Kantor Advokat & Konsultan Hukum YK & Partners yang juga anggota Young Lawyers Committee (Komite Advokat Muda) DPC PERADI Kota Makassar saat ditemui di Virendy Cafe di Jalan Telkomas Raya menyayangkan penahanan terhadap Pengacara senior tersebut.

“Seorang Pengacara memiliki Hak Imunitas atau kekebalan hukum dalam menjalankan profesi baik itu di dalam maupun diluar pengadilan,” tegas Yodi Kristianto.

Hal itu dijamin dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 dan dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013.

“Selama seorang Advokat menjalankan profesi untuk kepentingan klien yang didasarkan pada itikad baik, maka pihak manapun tidak berwenang untuk melakukan intervensi, termasuk dalam hubungan antara seorang Advokat dan kliennya,” jelas Yodi Kristianto.

Perihal menerima honorarium adalah hak setiap Advokat, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Advokat yang menerangkan, Advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya. Adapun yang dimaksud dengan jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

“Anda dapat mengacu ke Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Advokat yang menerangkan, besarnya honorarium atas jasa hukum ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

Baca juga :  Sidang Kasus Skincare Berbahaya Dimulai di Makassar: Tiga Pelaku Dituduh Langgar UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Lebih lanjut, yang dimaksud dengan “secara wajar” adalah dengan memperhatikan risiko, waktu, kemampuan, dan kepentingan klien.

Dalam kasus Pengacara Senior, Jamaluddin, Yodi Kristianto menganggap, nilai honorarium yang mencapai nilai ratusan juta rupiah itu adalah sebuah kewajaran mengingat Sang Pengacara tersebut memberikan pendampingan hukum hingga melakukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali alias PK.

Yodi Kristianto juga menilai, karena yang menjadi dasar hukum honorarium seorang Advokat kesepakan kedua belah pihak, maka jelas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu gugur adanya, sebab perjanjian adalah perbuatan hukum secara perdata.

“Silahkan Penyidik menyimak Pasal 1338 KUH Perdata,” lanjut Yodi Kristianto,

Menurutnya, semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Yodi Kristianto pun menyatakan, seharusnya Penyidik tidak serta merta melakukan penahanan terhadap sang Pengacara tersebut.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tiga Bulan Kerjasama Usaha Warung Makan di Lapas Makassar, Saliah Tidak Pernah Menerima Bagi Hasilnya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Seorang pengusaha ayam crispy, Saliah, mengalami kerugian hingga lebih dari 82 juta rupiah akibat kerjasama...

Angka Stunting Masih Tinggi, Sulsel Genjot Kolaborasi Lintas Sektor

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk menekan angka stunting yang masih tinggi...

Ketua Laskas Merah Putih Kota Makassar Resmi Mendaftar Balon Ketua Umum KONI Makassar 2025-2029

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ketua Laskar Merah Putih Kota Makassar, Sudirman Pangaribuan, resmi mendaftar sebagai bakal calon (balon) Ketua...

Kongres IV IKA SMANSA Bakal Dihadiri Perwakilan 50 Angkatan Alumni, Andi Ina : Penting Bagi Keberlanjutan Organisasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menjelang pelaksanaan Kongres IV Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Makassar tahun 2025, Ketua Umum IKA...