Gelar Demonstrasi, Ampera Tuntut Aktivitas Tambang Batu Bara Diduga Ilegal Dihentikan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sejumlah mahasiswa Kabupaten Bone yang menamakan diri mereka dengan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat (Ampera) berunjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Senin (13/5/2024), sekira pukul 14.30 Wita.

Mereka menuntut agar aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal di Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone segera dihentikan.

Koordinator aksi, Fahrul mengatakan, dari hasil Advokasi Ampera di daerah Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, ditemukan aktivitas penambang ilegal batu bara yang diduga kuat tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan izin.

Bahkan, kata dia, para pelaku masih leluasa beraktivitas mengeruk dan menghabiskan sumber daya alam yang ada di Kabupaten Bone.

“Dampak yang timbul akibat aktivitas penambangan diduga ilegal ini akan merusak ekologi dan juga akan merugikan pemerintah,” ucap Fahrul dalam orasinya.

Dirinya pun menduga, aktivitas tambang ilegal batu bara yang ada di Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone ini mempunyai bekingan yang kuat dari oknum kepolisian.

“Apabila oknum kepolisian itu kemudian betul membekingi tambang batu bara ilegal, maka itu sudah jelas telah mencederai nama institusi penegak hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia terkhusus di Sulsel,” terang Fahrul.

Ia menyebutkan, kegiatan penambangan ilegal adalah tindakan kejahatan yang memiliki dampak buruk.

Penambangan ilegal, kata Fahrul, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara.

“Pada pasal 158 UU Minerba disebutkan yaitu orang yang melakukan penambangan tanpa ízin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,” jelas Fahrul.

Tak sampai disitu, Fahrul juga mengatakan, Negara lndonesia adalah negara hukum. Dimana, sesuai dengan amanat UUD RI tahun 1945 pasal 1 ayat 3 berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum, maka seluruh warga Indonesia wajib menaati hukum yang berlaku dl Indonesia.

Baca juga :  Aliyah Mustika Ilham: FPSM Pilar Penting dalam Membangun Solidaritas Sosial

“Kita ketahui bersama, Negara Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan yang melimpah, seperti mineral dan batu bara. Tak sedikit aktivitas pertambangan itu kemudian hadir di tanah Indonesia. Salah satunya di daerah Sulsel,” cetus Fahrul.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Menulis Apa Adanya, Merawat Nurani: BugisPos Menapaki Usia 27 Tahun

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tak semua media mampu menua dengan anggun. Sebagian gugur di tengah jalan, sebagian lain kehilangan...

Digelar Mei, Munafri Resmi Buka Registrasi Makassar Half Marathon 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka registrasi Makassar Half Marathon (MHM) 2026 dalam...

Langkah Preventif Mitigasi Banjir: Lurah Kunjung Mae Inspeksi Saluran Air di Kawasan Strategis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga seolah tak pernah padam dari nadi kepemimpinan Lurah...

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...