Gelar Demonstrasi, Ampera Tuntut Aktivitas Tambang Batu Bara Diduga Ilegal Dihentikan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sejumlah mahasiswa Kabupaten Bone yang menamakan diri mereka dengan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat (Ampera) berunjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Senin (13/5/2024), sekira pukul 14.30 Wita.

Mereka menuntut agar aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal di Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone segera dihentikan.

Koordinator aksi, Fahrul mengatakan, dari hasil Advokasi Ampera di daerah Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, ditemukan aktivitas penambang ilegal batu bara yang diduga kuat tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan izin.

Bahkan, kata dia, para pelaku masih leluasa beraktivitas mengeruk dan menghabiskan sumber daya alam yang ada di Kabupaten Bone.

“Dampak yang timbul akibat aktivitas penambangan diduga ilegal ini akan merusak ekologi dan juga akan merugikan pemerintah,” ucap Fahrul dalam orasinya.

Dirinya pun menduga, aktivitas tambang ilegal batu bara yang ada di Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone ini mempunyai bekingan yang kuat dari oknum kepolisian.

“Apabila oknum kepolisian itu kemudian betul membekingi tambang batu bara ilegal, maka itu sudah jelas telah mencederai nama institusi penegak hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia terkhusus di Sulsel,” terang Fahrul.

Ia menyebutkan, kegiatan penambangan ilegal adalah tindakan kejahatan yang memiliki dampak buruk.

Penambangan ilegal, kata Fahrul, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara.

“Pada pasal 158 UU Minerba disebutkan yaitu orang yang melakukan penambangan tanpa ízin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,” jelas Fahrul.

Tak sampai disitu, Fahrul juga mengatakan, Negara lndonesia adalah negara hukum. Dimana, sesuai dengan amanat UUD RI tahun 1945 pasal 1 ayat 3 berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum, maka seluruh warga Indonesia wajib menaati hukum yang berlaku dl Indonesia.

Baca juga :  Ketua DPD II Partai Golkar Makassar Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Rappocini

“Kita ketahui bersama, Negara Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan yang melimpah, seperti mineral dan batu bara. Tak sedikit aktivitas pertambangan itu kemudian hadir di tanah Indonesia. Salah satunya di daerah Sulsel,” cetus Fahrul.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ahli Waris Gugat Lahan Lapas Makassar, Klaim Tanah Warisan Abu Sele

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sengketa tanah di jantung Kota Makassar kembali mencuat. Kali ini, giliran sebidang lahan seluas 7.200...

Tuntut Polisi Tindak Geng Motor, Aliansi Bara Baraya Bersatu Geruduk Lampu Merah Kerung-Kerung

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Bara Baraya Bersatu menggelar aksi unjuk rasa dengan nada...

Fitriyah Latifah, Bintang Bulutangkis Muda dari SD Negeri Borong

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Fitriyah Latifah, murid SD Negeri Borong, membuktikan dirinya sebagai juara bulutangkis tunggal putri dalam Olimpiade...

Mabuk, Pemuda di Parepare Parangi Sepupu, Kajati Turun Tangan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dalam suasana malam yang kacau akibat amarah dan minuman keras, La Kona mengayunkan parang ke...