Keterangannya Dalam BAP Dibacakan di Sidang Kasus Kematian Virendy, Farid Sitepu Akui Tandatangannya Dipalsukan Orang Tak Bertanggungjawab

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Dosen Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) Farid Sitepu, ST, MT yang juga selaku Pembina UKM Mapala 09 FT Unhas, kembali tidak hadir untuk memberikan kesaksian di depan sidang lanjutan kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw (mahasiswa jurusan Arsitektur pada FT Unhas), yang berlangsung di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Maros, Selasa (14/05/2024) siang.

Ketidakhadiran saksi tersebut karena bersangkutan saat ini dikabarkan sedang tidak berada di Indonesia. Menurut jaksa penuntut umum Sofianto Dhio M, SH dan Ade Hartanto, SH, dosen yang juga tercatat masih sebagai anggota UKM Mapala 09 FT Unhas itu menginformasikan via chat whatsapp jika dirinya sementara tugas belajar di Taiwan sejak tahun 2018 sampai sekarang.

Menanggapi pemberitahuan perihal ketidakhadiran saksi yang sudah 3 kali mangkir ini, majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Maros Khairul, SH, MH dengan tegas memerintahkan jaksa meminta pihak Unhas menyampaikan surat tertulis. Usai memberikan perintah, hakim ketua mengskors sidang selama 1 jam guna memberi kesempatan kepada jaksa mengusahakan surat termaksud.

Sejam kemudian setelah sidang dibuka kembali, jaksa yang telah bekerja keras mengusahakan keberadaan surat tersebut, selanjutnya memperlihatkan dan menyerahkan kepada majelis hakim selembar surat dari pihak Unhas tertanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Amir, Ilyas, SH, MH dan terlampir pula SK penugasan tugas belajar Farid Sitepu, ST, MT ke Taiwan.

Dengan dasar alat bukti surat yang ditunjukkan dan diserahkan jaksa, majelis hakim berpendapat hal itu sudah memenuhi ketentuan dalam KUHAP sehingga mengizinkan jaksa dan atas persetujuan penasehat hukum Dr. Budiman Mubar, SH, MH serta Ilham Prawira, SH untuk membacakan keterangan saksi Farid Sitepu, ST, MT yang diberikan dibawah sumpah kepada penyidik kepolisian sebagaimana tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Baca juga :  Pelajari Smart City, Bupati Banggai Kunjungi War Room Pemkot Makassar

Dalam keterangannya di BAP, ungkap jaksa, saksi Farid Sitepu menyatakan tidak pernah diberitahu oleh Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas tentang kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas. Saksi juga mengakui jika dirinya tidak pernah menandatangani surat permohonan rekomendasi dan surat pernyataan bersedia bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.

“Dalam keterangannya di BAP, saksi Farid Sitepu menegaskan bahwa sepengetahuannya kegiatan Diksar dan Ormed itu tidak dapat terlaksana jika dirinya selaku Pembina UKM Mapala 09 FT Unhas tidak menandatangani surat permohonan rekomendasi dan surat pernyataan bersedia bertanggung jawab terhadap kegiatan termaksud,” papar jaksa membacakan pengakuan sang dosen di BAP.

Jaksa membeberkan lagi, Farid Sitepu dalam keterangannya di kepolisian secara tegas mengakui jika Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas maupun panitia Diksar & Ormed tidak pernah melakukan koordinasi tentang kegiatan tersebut dan menyangkut surat permohonan rekomendasi serta pernyataan bersedia bertanggung jawab. Saksi baru mengetahui kesemua itu pada bulan Januari 2023 ketika dirinya sedang melaksanakan ibadah Umroh ke tanah suci.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Polsek Tallo Tingkatkan Antisipasi Perang Kelompok

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tallo AKP Asfada menegaskan komitmennya meningkatkan langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya...

Pasca Nataru, Harga Elpiji 3 kg Melambung, Pemda Gandeng Agen HM Yunus Kadir Lakukan Operasi Pasar

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA. - Pasca Tahun Baru, harga elpiji subsidi 3 kg langkah dan melonjak naik dari harga Het,...

749 Karya Terbanyak dalam Lima Tahun, Dewan Juri Tetapkan Peraih Anugerah Adinegoro 2025

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Lima karya jurnalistik yang disiarkan di berbagai media di Indonesia selama 2025 terpilih sebagai peraih...

Wali Kota Jaktim Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong Lewat Panen Anggur Warga

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA TIMUR — Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, memimpin langsung panen anggur bersama warga di Komplek...