“Farid Sitepu di depan penyidik juga menegaskan bahwa tandatangannya di surat permohonan rekomendasi dan pernyataan bersedia bertanggung jawab terhadap kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas, telah dipalsukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Karenanya, saksi merasa tidak bertanggung jawab atas kegiatan yang telah merenggut korban jiwa ini,” beber jaksa.
Kesaksian Dokter Forensik
Sebelumnya, pagi harinya sidang diawali dengan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa, yakni dokter spesialis forensik dari Biddokkes Polda Sulsel, dr. Denny Matius, M.Kes, Sp.F. Dokter yang memimpin pelaksanaan otopsi jenazah almarhum Virendy di lokasi Pekuburan Kristen Pannara pada 26 Januari 2023 ini menerangkan terkait penyebab kematian korban yang ditemukannya saat melakukan otopsi.
Menurut dokter spesialis forensik ini, kematian almarhum diakibatkan kegagalan sirkulasi peredaran darah ke jantung karena adanya penyumbatan lemak. “Bermasalah di jantungnya. Ada penyumbatan lemak, tentu karena ada pemicunya. Harusnya ketika almarhum sudah terlihat capek atau tumbang pertama kali, langsung dihentikan aktivitasnya, diistirahatkan dan segera ditangani tim medis. Jantung sudah menyerah, jangan kau paksaka’ lagi,” urainya.
“Apalagi saat korban terlihat telah berhalusinasi dan oleng, harusnya sudah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan serius. Namun yang terjadi, Virendy tetap dipaksa berkegiatan,” sambung dr. Denny yang pada kesempatan itu tidak bisa menyimpulkan terkait trauma benda tumpul atas luka, lebam dan memar pada beberapa bagian tubuh korban sebagaimana disimpulkan dalam surat visum RS Grestelina. Karena menurutnya hal ini adalah ranah dari pihak kepolisian.
Kesaksian dr. Denny ini tidak ditanggapi oleh kedua terdakwa, Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir. Kedua mahasiswa FT Unhas ini hanya membantah keterangan Farid Sitepu dengan mengemukakan bahwa saksi selaku Pembina dan juga anggota UKM Mapala 09 FT Unhas tentunya mengetahui dan mengikuti perkembangan kegiatan Diksar & Ormed ini karena dosen tersebut ada di dalam grup whatsapp (WA) UKM Mapala 09 FT Unhas.
“Bahkan pak Farid Sitepu pernah datang ke sekretariat UKM Mapala 09 FT Unhas memberikan saran-saran tentang rencana pelaksanaan kegiatan Diksar & Ormed. Selain itu beliau juga telah ikut berpartisipasi membeli 2 lembar kaos yang dijual panitia ketika melakukan penggalangan dana untuk merealisasikan terlaksananya kegiatan Diksar & Ormed ini,” ujar kedua terdakwa.
Usai mendengarkan kesaksian dr. Denny Matius, M.Kes, Sp.F dan Farid Sitepu, ST, MT, ketua majelis hakim Khairul, SH, MH menunda sidang sampai Selasa 21 Mei 2024 dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli pidana dari Universitas Indonesia Jakarta yang hendak dihadirkan jaksa penuntut umum. (*)