Keterangannya Dalam BAP Dibacakan di Sidang Kasus Kematian Virendy, Farid Sitepu Akui Tandatangannya Dipalsukan Orang Tak Bertanggungjawab

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Farid Sitepu di depan penyidik juga menegaskan bahwa tandatangannya di surat permohonan rekomendasi dan pernyataan bersedia bertanggung jawab terhadap kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas, telah dipalsukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Karenanya, saksi merasa tidak bertanggung jawab atas kegiatan yang telah merenggut korban jiwa ini,” beber jaksa.

Kesaksian Dokter Forensik

Sebelumnya, pagi harinya sidang diawali dengan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa, yakni dokter spesialis forensik dari Biddokkes Polda Sulsel, dr. Denny Matius, M.Kes, Sp.F. Dokter yang memimpin pelaksanaan otopsi jenazah almarhum Virendy di lokasi Pekuburan Kristen Pannara pada 26 Januari 2023 ini menerangkan terkait penyebab kematian korban yang ditemukannya saat melakukan otopsi.

Menurut dokter spesialis forensik ini, kematian almarhum diakibatkan kegagalan sirkulasi peredaran darah ke jantung karena adanya penyumbatan lemak. “Bermasalah di jantungnya. Ada penyumbatan lemak, tentu karena ada pemicunya. Harusnya ketika almarhum sudah terlihat capek atau tumbang pertama kali, langsung dihentikan aktivitasnya, diistirahatkan dan segera ditangani tim medis. Jantung sudah menyerah, jangan kau paksaka’ lagi,” urainya.

“Apalagi saat korban terlihat telah berhalusinasi dan oleng, harusnya sudah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan serius. Namun yang terjadi, Virendy tetap dipaksa berkegiatan,” sambung dr. Denny yang pada kesempatan itu tidak bisa menyimpulkan terkait trauma benda tumpul atas luka, lebam dan memar pada beberapa bagian tubuh korban sebagaimana disimpulkan dalam surat visum RS Grestelina. Karena menurutnya hal ini adalah ranah dari pihak kepolisian.

Kesaksian dr. Denny ini tidak ditanggapi oleh kedua terdakwa, Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir. Kedua mahasiswa FT Unhas ini hanya membantah keterangan Farid Sitepu dengan mengemukakan bahwa saksi selaku Pembina dan juga anggota UKM Mapala 09 FT Unhas tentunya mengetahui dan mengikuti perkembangan kegiatan Diksar & Ormed ini karena dosen tersebut ada di dalam grup whatsapp (WA) UKM Mapala 09 FT Unhas.

Baca juga :  Dukung Program Pemerintah, Kapolsek Wajo Hadiri Musrembang Tingkat Kecamatan

“Bahkan pak Farid Sitepu pernah datang ke sekretariat UKM Mapala 09 FT Unhas memberikan saran-saran tentang rencana pelaksanaan kegiatan Diksar & Ormed. Selain itu beliau juga telah ikut berpartisipasi membeli 2 lembar kaos yang dijual panitia ketika melakukan penggalangan dana untuk merealisasikan terlaksananya kegiatan Diksar & Ormed ini,” ujar kedua terdakwa.

Usai mendengarkan kesaksian dr. Denny Matius, M.Kes, Sp.F dan Farid Sitepu, ST, MT, ketua majelis hakim Khairul, SH, MH menunda sidang sampai Selasa 21 Mei 2024 dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli pidana dari Universitas Indonesia Jakarta yang hendak dihadirkan jaksa penuntut umum. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Prof. Dr. Tasmin Tangngareng, M.Ag. Hadis Nabi Justru Digunakan Menjustifikasi Kekerasan Simbolik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dosen Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar Prof.Dr. Tasmin Tangngareng, M.Ag mengatakan, di tengah...

Meriah Gerak Jalan Cilik se-Kecamatan Lilirilau 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Masih dalam suasana perayaan HUT ke 80 Kemerdekaan RI , panitia menggelar kegiatan gerak jalan...

Polsek Marioriwawo dan Marioriawa Gelar Patroli Blue Light 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Masih dalam suasana pasca peringatan HUT ke 80 Kemerdekaan RI ,yang tetap berlanjut dengan sejumlah...

Prof. Dr. Hj. Darmawati H, S.Ag, M.HI Medsos Sering Dianggap Sarana Perselingkuhan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Telepon pintar (“smartphone) dan internet memudahkan hubungan kapan dan di mana saja. Namun di balik...