“Jadi untuk pupuk urea bertambah sekitar 68,1 persen dibanding alokasi awal, sedangkan pupuk NPK bertambah sekitar 71,9 persen. Kami juga mendapatkan pupuk organik sebanyak 3.000 ton,” jelasnya.
Surianti berharap drngan adanya penambahan puouk subsidi ini tidak ada lagi permasalahan yang dihadapi oleh petani. Terlebih dalam aturan baru ini memudahkan para petani untuk mendapatkan pupuk.
Salah satunya adalah, Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dapat dievaluasi 4 (empat) bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan.
“Jika dalam Permentan 10 tahun 2022 aplikasi hanya dibuka satu kali dalm setahun, maka di Permentan 1 tahun 2024 ini dapat dievaluasi srkali dalam 4 bulan, sehingga boleh dilakukan pengimputan untuk petani yang belum mendapatkan alokasi pupuk,” tambahnya.
Dalam sosialisasi ini turut dihadiri oleh perwakilan dari PT. Pupuk Indonesia wilayah Sulsel dan para Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) dari berbagai kecamatan. (AaN)