Bahas Evaluasi Mandiri, Pemkab Sinjai Adakan Penguatan KLA

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar Penguatan Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2024.

Acara yang difokuskan pada evaluasi mandiri KLA ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bappenda Sinjai, Selasa (28/5/2024) pagi.

Kegiatan ini dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setdakab Sinjai Andi Tenri Rawe Baso. Hadir pula Penjabat Ketua TP. PKK Sinjai, Cut Resmiati, Kepala Bappeda Sinjai Haerani Dahlan serta perwakilan dari bebearpa instansi Lingkup Pemksb Sinjai.

Ketua Panitia Pelaksana, Aprilia Nurmala Dewi dalam laporannya menyanpaikan bahwa tujuan pengutana KLA ini adalah agar peserta mampu memahami dan mengimplementasukan 5 klaster di unit kerjanya yakni klaster Hak Sipil dan Kebebasan klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif.

Selanjutnya, klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, laster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya; serta klaster Perlindungan Khusus dan Kelembagaan.

"Penguatan KLA ini juga untuk Untuk mengoptimalkan pelaksanaan evaluasi mandiri yang saat ini sedang dilaksanakan hingga tanggal 31 Mei mendatang," jelasnya.

Andi Tenri Rawe Baso dalam arahannya menyamoaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya Pemkab Sinjai
untuk mewujhdkan perlindungan dan kesejahteraan anak dalam rangka memenuhi amanat UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dimana pasal 4 didebutkan bahwa setiap anak berhak hidup, tumbuh dan berkembang dan berpatisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.

"KLA ini penting untuk diberikan kepada peserta selaku anggota gugus tugas guna mengetahui indikator KLA yang tentu didalam ada 5 klaster," katanya

Iapun berharap agar narasumber yang dihadirkan dapat membantu anggota gugus tugas dan mengarahkan pengimolputan evaluasi mandiri yang sementara ini dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (AaN)

Baca juga :  Perkara Dugaan Korupsi Bandara H Aroeppala Selayar Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

HIPPMAS FEST 2025 Dorong Kreativitas Pemuda dan Pertumbuhan UMKM di Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Sinjai (HIPPMAS) ke-59, Dewan Pimpinan Cabang...

Jelang Musywil PKB Sul-Sel Ketua DPC PKB Wajo serukan Aklamasi untuk Azhar Arsyad

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Tidak lama lagi pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB)...

PT Aslam Group Gelar Bimbingan Manasik Umrah untuk Keberangkatan November–Desember 2025

PEDOMANRAKYAT, WAJO - PT Aslam Group Internasional menggelar bimbingan manasik umrah bagi jamaah yang dijadwalkan berangkat pada November...

Haikal dan Kenly, Utusan PBSI Halmahera Utara Melaju ke Babak Semifinal Kejurprov Maluku Utara 2025

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Pasangan atlet muda utusan PBSI Kabupaten Halmahera Utara, Haikal dan Kenly, berhasil mencatatkan prestasi...