PEDOMAN RAKYAT, ENREKANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan dua CPNS dari Kemenhub yang ditempatkan di Enrekang. Mereka diminta untuk disiplin, profesional, dan menjadi aparatur negara yang selalu siap menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik, karena mereka bagian dari anggota Korpri.
SK PPPK dan dua CPNS tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat Bupati Enrekang Dr. H. Baba, di halaman Kantor Bupati Enrekang. Sebanyak 589 tenaga guru, kesehatan, teknisi, dan dua CPNS Dishub Formasi Tahun 2023 menerima SK PPPK pada pagi itu.
Pj Bupati Dr. H. Baba menyampaikan selamat kepada 589 PPPK dan dua CPNS yang menerima SK hari ini. "Setelah menerima SK, status mereka secara otomatis menjadi ASN dengan gaji yang akan dirapel sejak ditetapkan pada 1 Maret 2024," kata Pj Bupati, disambut riuh tepuk tangan.
H. Baba menekankan syaratnya: walaupun sudah bertugas sebagai honorer, mereka harus membuat pernyataan melaksanakan tugas sebagai ASN, yang menjadi persyaratan dalam pembayaran gaji selama 3 bulan.
"Alhamdulillah, SK-nya sudah diterima. Saya berharap para ASN PPPK, khususnya tenaga guru dan kesehatan, meningkatkan disiplin, demokrasi, dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan publik yang baik," ujarnya lagi.
"Untuk tenaga guru, dengan program merdeka belajar, saya harap mereka memahami karakter siswa dan melakukan kolaborasi dengan mereka, karena setiap karakter siswa berbeda. Dengan pemahaman ini, proses belajar mengajar di sekolah SD maupun SMP dapat berjalan dengan baik," pintanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Enrekang, Dadang Sumarna, mengungkapkan ada 315 tenaga guru, 258 tenaga kesehatan, dan 16 teknisi, serta 2 CPNS Alumni STTD dari Kemenhub yang ditempatkan di Enrekang. Jadi, yang menerima SK PPPK Formasi 2023 sebanyak 589, ditambah 2 orang CPNS Dishub, sehingga total keseluruhan 591.
"Untuk penempatannya, dua orang CPNS dari alumni Sekolah Teknik Transportasi Darat (STTD) akan ditempatkan di Dinas Perhubungan. Sedangkan penempatan untuk PPPK, bagi tenaga kesehatan, tergantung di Puskesmas mana mereka mendaftar, maka otomatis mereka akan bertugas di situ. Untuk teknisi, penempatan dilakukan sesuai permintaan mereka. Sedangkan untuk guru, penempatan dilakukan melalui aplikasi Kemendikbud, sesuai dengan kebutuhan sekolah-sekolah kosong yang ada di Kabupaten Enrekang," tutupnya.
Salah satu penerima SK, Ibu Jasnia Abbas (43), berprofesi sebagai guru bahasa Indonesia di SMP Negeri 1 Baraka selama kurang lebih 20 tahun sebagai tenaga honorer. "Perjuangannya yang lumayan panjang sebagai tenaga honorer," katanya.
"Alhamdulillah saya merasa bangga, terutama bersyukur kepada orang tua saya yang saat ini hadir bersama saya. Ini karena perjuangan dan doa mereka, sehingga saya bisa berhasil," ungkap Jasnia usai menerima SK. terutama bersyukur kepada orang tua saya yang saat ini hadir bersama saya. Ini karena perjuangan dan doa mereka, sehingga saya bisa berhasil," ungkap Jasnia usai menerima SK. (syafar)