PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 4 Makassar, Jumat (31/05/2024) bertempat di Kantor PT Pelindo Kota Makassar.
Memorandum of Understanding (MoU) ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim dan Executive Director Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) H. Abdul Azis, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.
Turut Hadir dalam acara tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Tas, Asisten Pidana Militer, M. Ashri Arief, Asisten Intelijen Kejati Sulsel Ardiansyah dan Regional Division Head Teknik Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Regional Division Head Pengelolaan Keuangan Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Regional Division Head Anggaran, Akuntasi dan Pelaporan Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Regional Division Head Operasi Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Regional Division Head Pelayanan SDM dan Umum Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Regional Division Head Komersial Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan General Manager Cabang Makassar Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Agus Salim menyampaikan, MoU ini adalah langkah strategis yang kami yakini akan membawa manfaat bagi kedua belah pihak. Dengan adanya Kerjasama ini, kita dapat memperkuat koordinasi dan sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Agus Salim melanjutkan, kerjasama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pelindo merupakan langkah strategis yang sangat berarti, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan memberikan dukungan penuh kepada Pelindo dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif, membantu dalam aspek-aspek hukum yang diperlukan guna memastikan semua kegiatan operasional Pelindo berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.