Sidang KDRT Esepsi Terdakwa Ditolak, Wawan Nur Rewa : Pengadilan Negeri Makassar Wajib Tegakkan Keadilan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh Aisyah Jenida Bahtiar kali ini memasuki tahap persidangan yang ke empat kalinya, yakni pembacaan putusan sela atas esepsi Terdakwa atau Pelaku Bahtiar, dinyatakan ditolak.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Makassar memutuskan Esepsi Terdakwa (Bahtiar) dinyatakan ditolak dan dilanjutkan sidang pembuktian berikutnya.

"Esepsi dari Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya hari ini ditolak dan akan dilanjutkan pembuktian pada sidang berikutnya," ujar Majelis Hakim, Rabu lalu (29/05/24).

Ditemui usai sidang, Penasehat Hukum Korban Aisyah (32) Wawan Nur Rewa mengatakan sidang kali ini terkait pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.

"Benar, sidang pembacaan putusan sela tadi dan esepsi terdakwa ditolak dan akan dilanjutkan ke tahap pembuktiannya," ujar Wawan Nur Rewa kepada sejumlah awak Media, Minggu (02/06/2024).

Lebih lanjut, Wawan, berharap agar Majelis Hakim ini betul-betul jeli melihat dengan hadirnya perkara ini kemudian mengantisipasi adanya pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencoba untuk masuk melakukan intervensi kemudian mau melakukan lobi-lobi.

"Kami minta agar Yang Mulia Majelis Hakim betul-betul jeli melihat fakta dalam persidangan saat pembuktian nantinya, kemudian mengantisipasi adanya pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencoba untuk masuk melakukan intervensi kemudian mau melakukan lobi-lobi agar meringankan terdakwa. Pengadilan Negeri Makassar wajib tegakkan keadilan," bebernya.

Wawan pun menganalisa ada upaya mengarah ke sana, kemudian ia berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berlebih-lebihan dalam menangani kasus ini, sehingga tidak terjadi pelemahan di dalam fakta persidangan.

"Saya minta juga kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus berpihak kepada korban dan membuktikan terkait faktanya di persidangan karena hadirnya Jaksa adalah sebagai penuntut umum, sekaligus mewakili kepentingan korban," lanjutnya.

Baca juga :  Kunker Perdana, Pangdam XIV/Hasanuddin Berkunjung ke Yon Arhanud 4/AAY

Selain itu, pihaknya juga meminta agar JPU dapat menuntut secara maksimal sesuai perbuatan yang terungkap dalam sidang pembuktian nantinya.

"Dari klien kami sendiri berharap agar perkara ini betul-betul diadili dan terdakwa dihukum seberat beratnya, ataupun dituntut maksimal sesuai fakta persidangan, sehingga keadilan betul-betul ditegakkan didalam Negeri ini," ungkapnya.

Wawan mempercayai Pengadilan Negeri Makassar dapat melahirkan keadilan bagi korban.

"Kami sepenuhnya menyerahkan dan mempercayai Pengadilan Negeri Makassar melalui Majelis Hakim sebagai perwakilan Tuhan di dunia untuk mengadili terdakwa sesuai perbuatannya," tutur Wawan yang didampingi Korban Aisyah dan keluarganya.

Korban Aisyah juga menceritakan awal kronologis kejadian Laporan Kasus KDRTnya yakni terjadi pada bulan Juni 2023 di Kediamannya.

"Jadi waktu itu dikediaman terjadi kasus pemukulan kepada saya di bulan Juni 2023, saya dipukuli, dijambak, ditempeleng bahkan muka saya pun diludahi oleh pelaku yang tak lain adalah mantan Suami saya," ujarnya dengan nada sedih.

Dugaan pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa menurut korban terjadi pada Jumat, 16 Juni 2023 lalu, sekira pukul 08.00 wita. pagi. Saat itu, pelaku marah kepada korban karena cemburu, dan melampiaskan amarahnya kepada korban dengan membabi buta, sehingga korban mengalami banyak luka lebam di sekujur tubuhnya, hasil visum tersebut telah diserahkan kepada pihak berwajib dan akan dijadikan pembuktian dalam persidangan beserta saksi-saksi dan bukti tambahan lainnya yang menguatkan.

Sekedar diketahui, Terdakwa Bahtiar tidak dilakukan penahanan badan sehingga masih 'gentayangan' alias bebas berkeliaran di luar Pengadilan Negeri Makassar.

Adapun Laporan Polisi yang dimaksud adalah LP. Nomor: LP/1302/VI/2023/Polda Sulsel/Restabes Mks, tanggal 17 Juni 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004.

Baca juga :  Sambut HUT Ke-77 Bhayangkara, Polda dan PWI Sulsel Gelar Pertandingan Sepak Bola Persahabatan yang Berakhir Imbang

Hingga berita ini terbit, Redaksi menunggu klarifikasi Kejaksaan Negeri Makassar dan pihak terkait.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Peringatan Hari Sumpah Pemuda Di Pusjar SKMP LAN

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Semangat Hari Sumpah Pemuda ke-97 begitu terasa di lapangan upacara Pusjar SKMP LAN Makassar pada...

Polres Soppeng Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Di Macanre 

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional ,Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,Ik M,IK memimpin langsung...

Kembalikan Kejayaan Rempah Indonesia, Visi Mentan Amran Jadikan Malut Pusat Rempah Dunia

PEDOMANRAKYAT, TERNATE — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen kuat pemerintah untuk mengembalikan kejayaan rempah Indonesia dengan...

SMPN 1 Tomoni Timur Peringati Hari Sumpah Pemuda dengan Ragam Kegiatan Seni

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR, — Semarak peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 73 Tahun 2025 berlangsung di SMP Negeri 1...