Wakajati Sulsel Ikuti 3 Ekspose Perkara RJ, 2 Diterima dan 1 Ditolak

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Setelah dilakukan ekspose perkara dihadapan Plt Jam Pidum Kejaksaan Agung, maka terdapat 2 (dua) perkara tindak pidana yang memenuhi syarat dan diberikan persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan yaitu, Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Kejari Makassar dan Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara.

Sedangkan 1 (satu) perkara yang dimohonkan oleh Kejaksaan Negeri Sidrap atas nama Tersangka Sari Juwita Mustafa Alias Ita Binti Mustafa melanggar pasal 378 KUHPidana ditolak karena tidak memberikan kepastian secara hukum atas kerugian yang telah dialami oleh korban sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan permasalahan hukum baru apabila perkara tersebut dihentikan.

Sehingga Plt Jam Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H. M.H., merekomendasikan agar perkara ini dilanjutkan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri.

Diakhir Rapat Ekspose Perkara, Plt Jam Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H. M.H., mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan “Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.

“Agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam Masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, Masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam Masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemic dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.(*/Hdr)

Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH
Contact : 081342632335

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Terpilih Aklamasi Pimpin Askot PSSI Makassar, Ahmad Susanto Bicara Pembinaan Sepakbola

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wali Kota Appi Hadiri Pesta Rakyat di Monumen Mandala, Titip Pesan untuk Kecamatan Ujungpandang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Monumen Mandala, Minggu malam, 24 Agustus 2025, berubah menjadi pusat keramaian. Ribuan warga berjubel menghadiri...

Andi Gunawan Bantah Isu Ingin Jadi Ketua Harian Taekwondo Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Anggota Bidang Organisasi Taekwondo Indonesia (TI) Pengurus Provinsi Sulawesi Selatan, sekaligus selaku Ketua Tim Penyaringan...

Musprov Taekwondo Sulsel 2025 Digelar September Di Makassar, Penentuan Kepemimpinan Baru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Taekwondo Indonesia (TI) Sulawesi Selatan akan menggelar Musyawarah Provinsi (Musprov) pada 13–14 September 2025 di...

TALKs 2025: SaESA Membuka Jalan Kesadaran Pendidikan di Bulukumba

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Di sebuah desa di Bulukumba: Bontonyeleng. Suara bambu yang bergemerisik menjadi saksi lahirnya sebuah gerakan...