PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sebagian orang tua/wali siswa-siswi tingkat Sekolah Dasar (SD) di Makassar utamanya yang berpenghasilan menengah kebawah khususnya di SD Inpres Sambung Jawa 1, mengeluh terkait biaya perpisahan yang menurut mereka sangat memberatkan.
Seperti yang dialami oleh orang tua siswa SD Inpres Sambung Jawa 1 berinisial DM (35), sempat berkeluh kesah kepada media ini mengatakan, tidak mampu membayar uang perpisahan yang dibebankan pihak sekolah terhadap dirinya sebesar Rp 500 ribu.
Sementara DM mengaku pekerjaannya tidak tetap, kadang bekerja kadang tidak alias pekerja serabutan. Parahnya lagi menurut DM, dia tidak pernah di panggil rapat, lalu mendapat kabar biaya perpisahan anaknya sebesar Rp 500 ribu.
Hal yang sama juga dialami SRY (29) janda beranak 5 yang juga merasa berat dengan biaya perpisahan tersebut dan mengungkapkan, dirinya saat ini berstatus janda alias 'single parent' yang harus membiayai kelima orang buah hatinya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT SPF SD Inpres Sambung Jawa 1 Hj. Sohrah M angkat bicara, saya tidak sepakat apa yang dikatakan oleh orang tua/wali siswa-siswi itu biaya perpisahan di sekolah ini sebesar Rp. 500 ribu.
Orang tua/wali siswa-siswi itu menelpon mempertanyakan apakah benar biaya perpisahan itu sebesar Rp. 500 ribu, (pada saat ditelepon orang tua siswa, kepsek Hj. Sohrah sedang berada di Rumah Sakit, red) dan kepsek Hj Sohrah mengatakan, hasil rapat orang tua itu disepakati biaya perpisahan itu sebesar Rp. 400 ribu.
"Dalam rapat itu, yang menentukan besaran biaya, lokasi hingga setting kegiatan perpisahan itu nantinya seperti apa, itu semua dari orang tua siswa, jadi dalam hal ini pihak sekolah hanya sebagai fasilitator," jelasnya via seluler, Rabu (05/06/2024)
Lanjut kepsek berhijab tersebut, rapat perpisahan tersebut dipimpin langsung oleh komite sekolah. Lalu guru-guru kami tidak sepakat dikatakan mewajibkan uang perpisahan dan guru itu bilang ke orang tua siswa-siswi ikut tidak ikut ke Tope Jawa (lokasi perpisahan, red), harus bayar Rp. 500 ribu.
"Kami keberatan dikatakan bilang kepada orang tua siswa-siswi pergi atau tidak ikut perpisahan di Tope Jawa harus bayar Rp. 500 ribu, tidak benar itu," kecam kepsek SD Sambung Jawa 1.
Ungkapnya lagi, saya tidak pernah mengatakan kepada orang tua siswa-siswi, kalau tidak ikut perpisahan nilainya di Raport akan berubah.
"Ahh..tidak mungkin berubah itu nilainya anak-anak di Ijazah kalau tidak ikut perpisahan, kan kegiatan ini tidak di paksa ji alias tidak wajib," keluhnya.
Dirinya pun mencontohkan, Kelas VI B siswa-siswinya itu berjumlah 36 orang cuma 13 orang yang membayar biaya perpisahan tersebut.
"Justru kami yang banyak membantu anak-anak itu kalau ada pendamping atau orang tuanya yang tidak hadir dalam kegiatan ini," timpalnya.
Urainya lagi, bahkan ada murid kami yang menabung Rp 1000 per hari untuk biaya perpisahan tersebut, mulai dari awal anak tersebut naik di kelas VI.
"Saat anak tersebut ditanya oleh wali kelasnya, ini uang apa nak ?, murid kami itu menjawab, anu ibu, ehh..kalau nanti ditagih ka biaya perpisahan, tidak disuruh mi bayar orang tua ku, ka ada mi uang celengan ku," cetus murid tersebut polos.
Dia pun merinci, jumlah murid kelas VI sebanyak 54 orang, kelas VI A yang telah membayar itu sebanyak 21 orang, kelas VI B 13 orang. Jadi jumlah yang telah membayar itu hanya 34 orang.
"Bahkan ada orang tua/wali siswa-siswi yang menarik biaya perpisahan tersebut sebesar Rp. 400 ribu, dengan dalih tidak jadi ikut, saya bilang tidak apa-apa dan seraya kami kembalikan uangnya itu," sebutnya lagi.
Sementara untuk seragam guru-guru kami untuk di pakai pada perpisahan nanti, murni diberikan oleh orang tua/wali siswa yang berasal dari kalangan berada.
"Orang tua itu dari kalangan orang berada yang kasi seragam kepada guru-guru kami itu mengatakan, ini tommi ucapan terima kasih kami kepada guru-guru di SD Inpres Sambung Jawa 1 karena telah mendidik anak-anak kami dengan baik," katanya lagi.
Jadi sekali lagi saya katakan, biaya perpisahan siswa-siswi SD Inpres Sambung Jawa 1 itu sebesar Rp. 400 ribu merupakan keputusan rapat orang tua siswa-siswi alias inisiasi orang tua tersebut, dan kegiatan ini tidak ada paksaan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin Mustakim saat di hubungi media ini via aplikasi telekomunikasi mengatakan, saya sudah menerbitkan surat edaran bernomor 2665/S. Edar/DP/V/2023, hal ini kami lakukan setiap tahunnya.
"Surat Edaran (SE) tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Surat edaran ini saya tandatangani secara langsung," jelasnya.
Lanjut Kadisdik Makassar, salah satu point dalam surat edaran tersebut menyebutkan sekolah tidak wajib menyelenggarakan perpisahan.
Namun begitu, pelaksanaan perpisahan sekolah dapat dilakukan jika diorganisir serta dilaksanakan langsung oleh orang tua murid dan atau siswa.
"Bisa ji dilaksanakan perpisahan, kalau orang tua/wali siswa-siswi yang menginisiasi kegiatan tersebut, kalau sekolah yang melaksanakan jelas itu pelanggaran dan kami akan memberikan sanksi administratif kepada sekolah itu," Muhyiddin Mustakim menandaskan.(Hdr)