Abdul Syukur menjelaskan, syarat penerima bantuan dari Kemendikbud ini yakni siswa yang orang tuanya memiliki penghasilan dibawah rata-rata dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setemoat dan mempunyai kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Saat ini sudah dilakukan pencairan tahap pertama sebanyak 54 siswa, sedangkan untukbtahap kedua saat ini sementara dalam proses pencairan. Adapun besaran yang diterima masing-masing siswa kelas 1 hingga kelas 5 sebesar Rp 450 ribu dan dan siswa kelas 6 aebeaar Rp. 250 ribu yang ditransfer melalui rekening bank BRI.
Pihaknya menyampaikan pesan penting kepada para siswa-siswi dan orangtuanya yang menerima dana bantuan PIP agar digunakan untuk keperluan pendidikan.
“Kami menegaskan kepada para siswa-siswi dan orang tuanya agar uangnya digunakan untuk keperluan pendidikan seperti perlengkapan sekolah baik seragam, alat tulis, atau kebutuhan pendidikan lainnya,” jelasnya lagi.
Diketahui, PIP adalah program bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. (AaN)