Penerima Bantuan PIP di SDN 84 Mangarabombang Sinjai Bertambah

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Abdul Syukur menjelaskan, syarat penerima bantuan dari Kemendikbud ini yakni siswa yang orang tuanya memiliki penghasilan dibawah rata-rata dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setemoat dan mempunyai kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Saat ini sudah dilakukan pencairan tahap pertama sebanyak 54 siswa, sedangkan untukbtahap kedua saat ini sementara dalam proses pencairan. Adapun besaran yang diterima masing-masing siswa kelas 1 hingga kelas 5 sebesar Rp 450 ribu dan dan siswa kelas 6 aebeaar Rp. 250 ribu yang ditransfer melalui rekening bank BRI.

Pihaknya menyampaikan pesan penting kepada para siswa-siswi dan orangtuanya yang menerima dana bantuan PIP agar digunakan untuk keperluan pendidikan.

“Kami menegaskan kepada para siswa-siswi dan orang tuanya agar uangnya digunakan untuk keperluan pendidikan seperti perlengkapan sekolah baik seragam, alat tulis, atau kebutuhan pendidikan lainnya,” jelasnya lagi.

Diketahui, PIP adalah program bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. (AaN)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  STIM-LPI Makassar Gelar Tes Seleksi Calon Mahasiswa Baru 2022

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Identitas” Unhas Kembali Gelar Dikdas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Penerbitan Kampus ‘identitas’ Universitas Hasanuddin, Sabtu (11/10/2025) menggelar pendidikan dasar (dikdas) bagi para reporter dan...

Nyalakan Kembali Nama Mayor Thoeng di Hati Makassar

Oleh Arjuna Asnan Amin Alumni Departemen Sejarah FIB Unhas Nama Mayor Thoeng Liong Hoei mungkin belum banyak dikenal oleh...

Akar Rumput Rayakan Kebersamaan Lewat Milad Beruntun Akhir Pekan Ini

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komunitas Akar Rumput kembali menunjukkan kehangatan dan kekompakannya. Akhir pekan ini, kelompok yang dikenal akrab dan...

PUKAT Sulsel Desak Penegakan UU Minerba, Tambang Ilegal di Maros Ancam Warga dan Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Debu merah berterbangan di sepanjang poros Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Truk-truk bertonase besar hilir...