“Tergantung, bisa sampai Rp 500 ribu,” ungkap Daeng Bantang disamping Kima Square Makassar Sulawesi Selatan.
Menyikapi fenomena itu, Serikat Pejuang Anti Korupsi (SPASI) pun menyuarakan desakan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) agar turun mengawasi tempat usaha yang disinyalir menyalahi aturan perizinan.
“Kita minta ada pengawasan penuh yang dilakukan Satpol-PP di kawasan tersebut, kalau perlu gandeng kepolisian,” ujar Ketua Umum SPASI, Ahmadi Alwi saat dimintai tanggapan terkait fenomena tersebut.
Selain itu, Ahmadi juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meninjau kembali segala perizinan usaha dari kegiatan panti pijat di kawasan tersebut.
“Periksa Izinnya apakah sudah sesuai atau tidak, kelau memang ada kegiatan yang tidak sesuai perizinannya, ya cabut izinnya, segel tempatnya,” tegas Ahmadi.
Sebelumnya usaha panti pijat yang berada di kawasan tersebut mendapat desakan dari organisasi masyarakat (ormas) agar tempat pijat berkedok kesehatan ditutup oleh pemerintah setempat pungkasnya.(Hdr)