PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Pemerintah Kabupaten Enrekang dan Kejaksaan Negeri Enrekang menggelar penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pendampingan, pengawalan, pengawasan, dan pemanfaatan dana desa serta aset desa, pada selasa (11/06/2024 di Rujab Enrekang
MoU bersama 112 kepala desa se-Kabupaten Enrekang ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pendampingan dan mengawal pembangunan agar cepat dan tepat sasaran.
Acara yang digelar di rumah jabatan bupati tersebut dihadiri langsung oleh Pj Bupati Enrekang Dr. H. Baba, Kejari Enrekang Padeli S.H., M.Hum beserta jajarannya, Pj Sekda Enrekang Andi Sapada, Kepala Inspektorat Asrul Lode, Kepala BPKAD Permadi Hasan, dan Plt Dinas PMD Mahyudin, serta 112 kepala desa. Selain itu, turut hadir Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, perwakilan Bappeda, para camat se-Kabupaten Enrekang, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Enrekang, Dr. H. Baba, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas inisiatif Kejaksaan Negeri Enrekang dalam penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Enrekang untuk program Jaksa Jaga Desa, yang merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Pj Bupati berharap program ini dapat mendukung tata kelola keuangan desa dan mencegah penyalahgunaan dana desa, serta menjadikan Kejaksaan sebagai mitra yang nyaman bagi perangkat desa dalam mengelola dana dan aset desa. Ia berharap program ini memberikan manfaat yang baik bagi Kabupaten Enrekang.
Sementara itu, usai kegiatan, Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa telah dilakukan penandatanganan MoU perjanjian kerja sama antara Bupati dan Kejari Enrekang terkait pendampingan, pengawalan, pengawasan, dan pemanfaatan dana desa serta aset desa.
Menurutnya, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menerapkan program prioritas pemerintah yang dijalankan atas instruksi dari Kejaksaan Agung RI, sehingga terbentuklah program Jaksa Jaga Desa.
"Selanjutnya, kita mulai melakukan pengawalan karena kami memahami bahwa pengelolaan dana desa dan aset desa ini masih memiliki kekurangan, terutama dari pihak perangkat desa. Oleh karena itu, kami akan mengawal agar pengelolaan dana desa yang dilakukan oleh perangkat desa sesuai dengan aturan, mutu yang tepat, waktu yang tepat, dan sasaran yang tepat," tegasnya. (syafar)