PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Serikat Pejuang Anti Korupsi (SPASI) mendukung Pemerintah Kota Makassar untuk mengevaluasi izin usaha pijat refleksi yang disebut-sebut melakoni praktik prostitusi di Kawasan Ruko Kima Square, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya.
Ketua Umum Serikat Pejuang Anti Korupsi (SPASI), Ahmadi Alwi mengatakan, mengenai kegiatan panti pijat refleksi yang kemudian diduga menyediakan kegiatan lain yang mengarah pada prostitusi, seharusnya pemerintah kota lewat instansi terkait turun meninjau kembali izin yang dikantongi para pengusaha tersebut.
“Saya kira ini persoalan serius karena bisa berdampak pada generasi bangsa. Apalagi katanya terapis yang dipekerjakan adalah wanita,” tegas Ahmadi kepada sejumlah awak media, Rabu (12/06/2024).
Selain itu, Ahmadi juga mendorong pihak kepolisian untuk turun melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan bisnis prostitusi berkedok pijat refleksi dalam kawasan yang dimaksud.
“Kita juga dorong kepolisian untuk melakukan tindakan hukum jika dalam praktek operasionalnya telah menyimpang seperti kabar yang beredar,” tukasnya.
Respon Dinas Perizinan Makassar
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar memastikan akan segera menindaklanjuti terkait adanya dugaan bisnis prostitusi berkedok pijat refleksi di Kawasan Kima Square, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya.
“Sementara dipelajari dulu, tunggu ma ki,” tegas Kepala DPM-PTSP Kota Makassar, Helmy Budiman saat dikonfirmasi, Senin (10/06/2024).
Saat ini, kata Helmy, pihaknya sementara melakukan pengkajian ulang terhadap seluruh dokumen perizinan para pelaku usaha di lokasi yang dimaksud.